Investasi Miras, Filep Wamafma: Pemerintahan Jokowi Tidak Konsisten Selesaikan Persoalan Papua

28 Februari 2021, 12:33 WIB
Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma desak Presiden Joko Widodo (Jokowi) cabut kebijakan izin investasi industri minuman keras (miras)./ANTARA/ /

PR BEKASI - Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan di Papua, jika justru mengizinkan kebijakan investasi industri minuman keras di Papua.

Hal itu disayangkan sekali oleh Filep Wamafma, lantaran konsumsi terhadap minuman keras justru dinilai telah menaikan angka tindak kejahatan di Papua.

Kebijakan itu ditegaskan oleh Filep Wamafma sebagai bentuk inkonsistensi antara kebijakan pemerintah dan niat Presiden untuk menyelesaikan persoalan Papua.

Baca Juga: Jokowi Buka Izin Investasi Miras di Indonesia, Yan Harahap: Umar bin Khattab Tak Legalkan Khamar

Baca Juga: Jadi Buah Terlarang, Taiwan Desak Warga Makan Nanas Lokal Lebih Banyak Setelah Dilarang China

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: PDI P Belum Terpikirkan Cari Pengganti Nurdin Abdullah

"Soal perizinan minuman keras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua," kata Filep Wamafma, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 28 Februari 2021.

"Persoalan di Papua juga tidak hanya persoalan politik, tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol," kata Filep Wamafma.

Filep Wamafma terhadap izin miras tersebut, mengingatkan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki tanggung jawab politik lantaran warga Papua secara mayoritas memilih Jokowi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 lalu.

Karena itu ia mendesak agar Jokowi segera mencabut izin investasi industri minuman beralkohol yang telah diteken pada awal Februari 2021 lalu tersebut.

Baca Juga: Media Asing Soroti Potensi Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Nikel jika Tesla Investasi di Indonesia

"Presiden Jokowi setidaknya memiliki tanggung jawab politik kepada rakyat Papua dengan pemilihan presiden lalu bahwa hampir 95 persen rakyat Papua memberikan hak suaranya kepada beliau," kata Filep Wamafma.

"Oleh karena itu, beliau harusnya berpikir tidak hanya sesaat, tetapi terhadap hal-hal yang akan datang," sambung Filep Wamafma.

Terlebih dikatakan Filep Wamafma, pertentangan terhadap minuman keras juga datang dari banyak tokoh agama dan pemerintah daerah setempat yang menginginkan agar minuman keras dapat diharamkan di Papua.

Baca Juga: Tidak Ada Kompromi kepada Penyelundup Benih Lobster, KKP: Bila Terpaksa Siap Dilumpuhkan

"Apa artinya pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh gereja selalu menginginkan bahwa minuman keras itu menjadi haram di Papua, atau setidaknya tidak diizinkan di Papua," kata Filep Wamafma.

Disebutkan lebih lanjut bahwa kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada Selasa, 2 Februari 2021.

Perpres itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Baca Juga: Tidak Ada Jeranya! Millen Cyrus Terjerat Lagi Kasus Narkoba, Kali Ini Terciduk Saat di Bar

"Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada minuman keras," kata Filep Wamafma.

Karena itu Filep Wamafma menyarankan agar pemerintah dapat mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan tanah Papua agar lebih baik dengan mengeluarkan kebijakan yang relevan.

"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua." kata Filep Wamafma.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler