PR BEKASI – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghiraukan opini para pihak yang menyebutkan lembaga antirasuah telah dilemahkan.
Mahfud MD menyebutkan bahwa KPK harus fokus bekerja membongkar praktik-praktik korupsi di tanah air.
Dengan demikian, masyarakat nantinya dapat menilai kinerja KPK berdasarkan fakta dan data.
“KPK harus tetap berpijak pada statement pimpinan KPK sendiri, "Biar kami dituding lemah atau tidak baik, tapi kami akan berusaha berbuat baik”,” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 28 Februari 2021.
Baca Juga: 3 Pertanda dari Allah SWT jika Sering Didekati Kucing, Berikut Penjelasan
Baca Juga: Nurdin Abdullah Terjerat OTT KPK, SPAK: Sangat Sedih dan Tidak Menyangka Hal Ini
“KPK jangan diombang-ambingkan oleh opini. Mau dinilai lebih baik atau lebih jelek tak perlu dijawab. Biar masyarakat berbicara dengan fakta dan data,” sambungnya.
Mahfud MD mengeklaim bahwa KPK masih eksis dan memiliki kekuatan untuk memberantas korupsi.
“Upaya untuk lemahkan KPK selalu terjadi tiap periode tapi KPK tetap tegar. Karena sistem dan mekanisme KPK kuat,” kata Mahfud MD.
Pasalnya saat ini KPK memiliki Dewan Pengawas yang kredibel.
Selain itu, kata Mahfud MD, KPK dibekali kewenangan untuk melakukan supervisi, termasuk mengambil alih kasus dari Kejaksaan dan Polri.
“Saat ini, selain ada Dewas KPK yang kredibel Pemerintah juga sudah membekali KPK dengan Perpres untuk melakukan supervisi (termasuk ambil alih) kasus dari kejagung dan POLRI jika perlu,” ujar Mahfud MD.
Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021
Nurdin Abdullah (NA) lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin Abdullah, KPK menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Kedua tersangka yaitu Nurdin dan Edy akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara satu tersangka sebagai pemberi, akan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***