Tolak Izin Investasi Miras, Gus Miftah: Minuman Keras yang Halal Dikonsumsi Cuman Satu

2 Maret 2021, 12:28 WIB
Gus Miftah menanggapi terkait izin investasi miras di Indonesia. /Instagram.com./@gusmiftah

PR BEKASI – Pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah turut menyuarakan penolakan atas izin investasi minuman keras (miras) yang diteken oleh Pemerintah.

Dalam unggahan di akun instagramnya, Gus Miftah terang-terangan menyatakan sikap ketidaksetujuannya dalam video berdurasi 45 detik itu.

Gus Miftah mengatakan bahwa dirinya paham betul dampak negatif yang ditimbulkan dari miras.

Karena Gus Miftah mengaku sering melakukan siar dakwah kepada korban-korban miras.

Baca Juga: Cek Fakta: SBY Dikabarkan Sogok Seluruh Kader Partai Demokrat agar AHY Menang, Ini Faktanya

Baca Juga: Sebut Rezim Saat Ini Lebih Parah dari Orde Baru, Gde Siriana: Inti Persoalannya KKN Dinasti

Baca Juga: Aksi Nekatnya Lompati Flyover Kemayoran Viral hingga Dicari Kepolisian, Marhaenis Fansa Buka Suara

"Saya termasuk orang yang paham betul akan dampak negatif dari miras, karena kebetulan saya termasuk orang yang sering pengajian dengan korban-korban dari miras," katanya, sebagaimana dinukil PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun @gusmiftah pada Selasa, 2 Maret 2021.

Selain itu, keturunan ke-9 Kyai Ageng Hasan Besari itu menolak dibangunnya pabrik-pabrik miras di Indonesia.

Apapun alasannya, kata Gus Miftah, pendirian pabrik-pabrik miras tersebut harus ditolak meskipun akan memberikan keuntungan kepada negara.

Baca Juga: Berkat Kucing Liar, Pemilik Restoran di Jepang Bangkit dan Terhindar dari Kebangkrutan

"Maka saya tidak setuju dengan rencana Pemerintah membuka pabrik-pabrik miras di Indonesia, walaupun dengan alasan akan memberikan keuntungan untuk negara," katanya melanjutkannya.

Atas dasar tersebut, Gus Miftah memohon kepada pemerintah untuk membatalkan invetasi miras.

Karena, bagi Gus Miftah, masih banyak usaha halal lain yang bisa dilakukan pemerintah tanpa harus membuka industri miras. Di akhir video, Gus Miftah menutup dengan pertanyaan anekdot.

"Maka dear pemerintah, please! Minuman keras yang halal dan layak dikonsumsi hanya satu, apa gus? Es batu!,"katanya memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri miras atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Sidang Perdana 18 Maret 2021

Peraturan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu juga merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 dalam Perpres tersebut.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: WHO Kecewa soal Timpangnya Vaksinasi antara Negara Maju dan Berkembang

Selain itu, pemerintah juga merestui perdagangan eceran miras atau beralkohol. “Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @gusmiftah

Tags

Terkini

Terpopuler