Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, HNW: Semoga ke Depan Tidak Terulang Lagi

2 Maret 2021, 15:03 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW (kiri) menyebut seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal membuat kebijakan itu yang pro Rakyat dan menyelamatkan mereka. /kolase foto/dok. PKS/Setkab.go.id.

PR BEKASI- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW memberikan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Lampiran Perpres yang dicabut Jokowi itu terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Diketahui pencabutan lampiran Perpres tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta. 

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” ucap Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa pencabutan lampiran Perpres tersebut dilakukan olehnya setelah menimbang segala masukan dari berbagai macam elemen mulai dari Lembaga, Ormas, Pemuka Agama, serta pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: Kebijakan Investasi Miras Resmi Dicabut, HNW: Alhamdillah, Akhirnya Presiden Jokowi Dengarkan Saran

Baca Juga: Tak Ingin Ditinggal Suami karena Selingkuh, Rey Utami Rela Dipoligami Pablo Benua

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

Apresiasi keputusan Jokowi tersebut, HNW mengucapkan syukur serta berterimakasih kepada Presiden karena telah mau mendengarkan masukan dari berbagai macam pihak yang menolak diperbolehkannya investasi terhadap industri minuman keras (miras).

“Dan terbukti, akhirnya Presiden @jokowi mencabut Lampiran yg mengizinkan investasi miras. Alhamdulillah dan terimakasih Presiden @jokowi,” ucap HNW dalam cuitannya, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Kembali Perpres Investasi Miras, Tokoh Papua Ucapkan Terima Kasih

Selain itu, HNW menyarankan kepada Jokowi agar dalam membuat kebijakan, sedari awal seharusnya mengutamakan kepentingan serta keselamatan rakyatnya.

“Mestinya sejak awal kebijakan itu pro Rakyat dan menyelamatkan mereka,” ujarnya.

HNW juga turut menambahkan, ia berharap ke depannya Jokowi dalam membuat kebijakan tidak terulang lagi hal serupa seperti ini.

“Semoga kedepan tidak terulang lagi, perpres yang susahkan pak Jokowi dan rakyat,” ucap HNW, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Hasil Masih 'Nol' dalam Pencarian Harun Masiku, KPK: KPK: Kami Yakin Dia Masih di Indonesia

Sebelumnya, diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.

Pepres tersebut merupakan aturan turuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pepres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domistik. 

Baca Juga: Ashanty Ungkap Sebuah Pengakuan Jelang Tanggal Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKN juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Lalu kemudian kebijakan pemberian izin investasi miras tersebut banyak dikritik oleh banyak pihak yang menolak diizinkannya investasi tersebut. Diantara yang menolak seperti MUI, Muhammadiyah, NU, dan pihak-pihak lainnya.

Namun kini lampiran Peraturan Perpres yang mengatur perizinan investasi miras tersebut di empat wilayah telah dicabut oleh Presiden Jokowi, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai macam pihak.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter setkab

Tags

Terkini

Terpopuler