Aksi Moeldoko Ciptakan Kegaduhan Nasional, Yan Harahap: Banyak yang Terusik dengan KLB 'Anak Buah' Jokowi Ini

8 Maret 2021, 17:02 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap (kiri) yang mengomentari pernyataan Din Syamsuddin yang menyebut Moeldoko ciptakan kegaduhan berskala nasional. /Twitter @YanHarahap

PR BEKASI - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin terganggu dengan huru-hara Partai Demokrat yang diganggu dengan Kongres Luar Biasa(KLB) dadakan di Deli Serdang, Sumatra Utara yang memilih Moeldoko sebagai pemimpin Partai Demokrat baru.

Guru besar UIN Jakarta tersebut menyebut bahwa KLB Moeldoko telah menciptakan kegaduhan berskala nasional dan juga mengganggu tatanan demokrasi di Tanah Air.

“KLB itu menampilkan atraksi politik dan tragedi demokrasi yang fatal, menciptakan kegaduhan nasional dan mengganggu tatanan demokrasi Indonesia,” kata Din Syamsuddin.

Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Demokrat Yan Harahap menyebut bahwa memang semakin lama maka  semakin banyak pihak yang terganggu dengan KLB Moeldoko tersebut.

Baca Juga: Revitalisasi PPOP Ragunan Tuntas, Anies Baswedan: Fasilitas yang Levelnya Kelas Dunia

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 7-13 Maret 2021 untuk Taurus, Cancer, Aries, Gemini: Jangan Terlalu Terbawa Emosi

Baca Juga: Bawa Lima Boks Kontainer ke Kemenhukham, AHY: Berkas Ini Lengkapi Semua Data dan Fakta

Bahkan dirinya tak segan menyebut Moeldoko sebagai 'anak buah' Jokowi. Dirinya juga yakin bahwa siapa pun yang memiliki akal sehat pasti akan terganggu dengan KLB 'abal-abal' tersebut.

"Makin banyak pihak yang terusik dengan KLB abal-abal yang melibatkan 'anak buah' Jokowi ini," ujar Yan Harahap.

"Yang memiliki akal sehat, pasti terusik," sambungnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 8 Maret 2021.

Sebelumnya, Din Syamsuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan gerakan mengatasnamakan KLB itu membuktikan upaya pendongkelan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) benar adanya.

Padahal sebelumnya, upaya tersebut sempat dibantah oleh beberapa politisi yang terlibat, termasuk oleh Moeldoko sendiri.

Baca Juga: Kecam Adanya KLB Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: Jelas Melanggar Etika dan Pelecehan Hukum

“Belakangan, bantahan itu ternyata telah berfungsi semacam self fulfilling prophecy atau hal yang diciptakan untuk menjadi kenyataan,” tuturnya.

Ia pun mengamini terkait informasi yang didapatnya, bahwa pelaksanaan KLB yang tidak berizin tersebut tidak sesuai dengan AD dan ART Partai Demokrat.

“Dan ini bertentangan dengan paradigma etika politik berdasarkan Pancasila,” ucapnya.

Perlu diketahui, melalui tayangan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Minggu, 7 Maret 2021, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan dua dasar hukum penyelesaian kasus KLB Demokrat.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Ahli Inggris: Mayoritas Kopi yang Dijual di Supermarket Mengandung Kecoa

“Nah, sekarang dasar penyelesaiannya apa? Saya ingin mengatakan tentang penyelesaiannya adalah Peraturan Perundang-undangan,” ucapnya.

Menurut Mahfud MD, terdapat dua dasar penyelesaian kasus KLB Demokrat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Pertama, berdasar Undang-undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini,” ujarnya.

Terkait AD/ART, Mahfud MD menjelaskan bahwa yang berlaku bagi Pemerintah sampai saat ini adalah AD/ART yang terakhir diserahkan kepada Kemenkumham.

Baca Juga: Tanggapi Video Orang Utan dan Puma yang Sindir Moeldoko, Roy Suryo: Binatang Saja Bisa Mengerti Etika, Ambyar!

“Nah, bagi Pemerintah, AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020, maaf ya saya kemarin mungkin keliru menyebut tahun 2002, yang betul AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020,” tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah sampai saat ini adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler