PR BEKASI - Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution mempertanyakan sikap Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang tergesa-gesa mendatangi Kemenkumham hingga KPU.
Razman Arif Nasution mengatakan bahwa seharusnya yang mendatangi Kemenkumham adalah Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melaporkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Razman Arif Nasution juga menjelaskan bahwa dalam UU Partai Politik, ada tenggat waktu 30 hari untuk melaporkan hasil KLB, sehingga pihaknya pun mempersiapkan semuanya dengan matang.
Baca Juga: Putuskan Melajang dan Fokus Bahagiakan Orang Tua, Leony: Aku Bisa Punya Pasangan Tanpa Harus Menikah
Baca Juga: Kecam Adanya KLB Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: Jelas Melanggar Etika dan Pelecehan Hukum
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "AHY Vs Moeldoko, Adu Kuat di Kemenkumham".
"Di dalam UU Partai Politik disebut di situ paling lama 30 hari, jadi kita tidak mau grasah-grusuh, semuanya harus matang dulu, termasuk statement hari ini, baik secara hukum dan politik," kata Razman Arif Nasution, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 9 Maret 2021.
Razman Arief Nasution mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu momen yang tepat untuk mendatangi Kemenkumham.
Dia pun mengatakan, seharusnya AHY tidak perlu mendatangi Kemenkumham hingga KPU, dan menunggu panggilan saja dari Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
"Kita menunggu momentum yang tepat, lagian ngapain buru-buru kayak mereka. Apa urusannya AHY pergi ke KPU, ke Kemenkumham, ngapain? Seharusnya kan kami yang datang, hadapi kita di PTUN," kata Razman Arif Nasution.
Lebih lanjut, Razman Arif Nasution mempertanyakan kemana saja AHY selama ini, karena baru kali ini dirinya melihat AHY tampil dalam menyelesaikan masalah.
"Terus AHY itu selama ini jarang berjemur-jemur menghadapi, kemana aja dia selama ini?," ujar Razman Arif Nasution.
Razman Arif pun menjelalslan bahwa KLB di Jakarta pada 2020 lalu, yang menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat telah melanggar UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
Salah satu bentuk pelanggarannya adalah keberadaan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang harus dimintai izinnya jika ingin mengadakan KLB.
"Makanya saya mau katakan, ini partai atau milik kelompok pribadi atau orang per orang? Sekarang yang paling kontra produktif adalah keberadaan SBY selaku Ketua Majelis Tinggi," kata Razman Arif Nasution.
"KLB itu dapat dilakukan melalui forum tertinggi atas permintaan anggota, tapi mereka membuat dalam AD/ART melalui persetujuan Majelis Tinggi. Inilah pelanggaran yang serius," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa pernyataan Razman Arif Nasution hanya dagelan saja.
Baca Juga: Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Tak Beri Efek Jera, HNW: Publik Melihat Semakin Banyak Dagelan
"Ini hanya dagelan saja, yang menjadi lucunya adalah orang yang merasa mengedapankan hukum, tapi kelakuannya sama sekali tidak menjunjung hukum. Kan ini jadi pertanyaan besar," kata Herzaky Mahendra Putra.
Herzaky Mahendra Putra pun menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, karena hal itu sudah disahkan oleh Menkumham dan dicatat oleh lembaga hukum negara.
"AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020 itu sudah tercatat dalam SK Menkumham. Berarti apa pun yang mau kita lakukan terkait Partai Demokrat dibawah pimpinan Mas AHY, itu harus mengacu pada peraturan hukum (AD/ART)," kata Herzaky Mahendra Putra.***