Soroti Kisruh Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera Sebut Kubu Moeldoko Berbohong dan Hina Menkumham

12 Maret 2021, 07:04 WIB
Herzaky Mahendra Putra menyoroti kisruh Partai Demokrat dan menjebutkan kubu Moeldoko berbohong juga hina Menkumham. /Tangkapan Layar YouTube.com/Partai Demokrat

PR BEKASI - Partai Demokrat tengah menjadi sorotan publik bahkan ditanggapi oleh sejumlah tokoh saat ini.

Publik menilai bahwa Parta Demokrat telah terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal tersebut terjadi sejak Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Diketahui bahwa KLB digelar di Deli Serdang pada beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Catat! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Segera Dibuka, Berikut Golongan yang Bisa Terima

Baca Juga: Duga Tangisan Darmizal Berkaitan dengan Janji ke Moeldoko, Andi Arief: Data KLB Abal-abal Tak Bisa Didaftarkan

Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Wado Sumedang Capai 29 Orang, Polisi Selidiki Dugaan Rem Blong

Selanjutnya, kisruh antara kedua kubu tersebut kian memanas dan belum ada penyelesaian hingga saat ini.

Partai Demokrat kubu Moeldoko menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) versi 2020 bertentangan dengan UU Partai Politik (Parpol).

Hal tersebut diungkapkan salah satu inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Darmilza di kediaman Moeldoko, Kamis, 11 Maret 2021.

Bahkan Sekjen Jhoni Allen Marbun mengancam melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi dengan tudingan memalsukan akta AD ART.

Hal tersebut langsung mengundang reaksi pengurus Partai Demokrat kubu AHY, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sebut Kubu Moeldoko Berbohong, Herzaky Mahendra Putera: Mereka Juga Menghina Menkumham".

Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Wado Sumedang Capai 29 Orang, Polisi Selidiki Dugaan Rem Blong

"Bohong kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD ART hasil Kongres V Tahun 2020 tidak sah. Kepengurusan Ketum AHY dan AD ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putera, Kamis, 11 Maret 2021.

"Dalam konsiderans-nya jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkumham bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol Tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol Tahun 2011," katanya.

Jika kubu KLB Deli Serdang mengklaim AD/ART versi tahun 2020 bertentangan dengan UU Parpol, Herzaky menyatakan, maka mereka juga menghina Menkumham dan jajaran yang telah mengesahkan AD/ART itu.

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenkumham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ucapnya.

Herzaky pun memberikan sindiran. Ia heran kubu KLB Demokrat secara tidak langsung berani menghina dan menuduh Kemenkumham tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Viral Keluarga Besar Gelar Pengajian Doakan Andin 'Ikatan Cinta' Saat Hilang di Jurang, Warganet Geleng-geleng

"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya," katanya.

Sebelumnya inisiator KLB Deli Serdang mengklaim KLB yang diselenggarakan di Sumut adalah sah.

Menurutnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu AHY justru melanggar Undang-Undang Partai Politik.

“Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum, sementara kami yang kami lakukan sah,” tandas Darmizal.*** (Dicky Aditya/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler