Polisi Bekuk Tiga Pedagang Tokek yang Menipu Modus Ritual Mistis Senilai 240 Juta

12 Maret 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi tokek yang dijadikan sebagai modus penipuan. /PIXABAY/

PR BEKASI - Polres Kediri berhasil menangkap tiga orang pedagang tokek asal Tuban dan Lamongan.

Para pelaku melakukan penipuan serta penggelapan terhadap mobil Fortuner milik Bejo Mulyo (58) warga Kecamatan Grogol.

Para pelaku berinisial W (46), RAD (36) dan S (42). Saat ini, ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Grogol.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan aksi penipuan tersebut terjadi pada Sabtu 9 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Kehilangan Lengan, Tukang Cukur dari Vietnam Temukan Teknik Baru untuk Potong Rambut

Baca Juga: DKI Jakarta Raih Penghargaan dari BNPB, Wagub Riza Patria: Ini Hasil Kolaborasi Seluruh Warga Ibu Kota

Baca Juga: Kemenhub Ungkap Fakta Kecelakaan Maut Sumedang, di Antaranya Bus Belum Kantongi Izin

Pada awalnya korban Bejo didatangi oleh ketiga tersangka di rumahnya di Desa Grogol untuk keperluan jual beli tokek.

"Ketiga tersangka datang ke rumah pelapor di Desa Grogol, Kabupaten Kediri untuk keperluan jual beli tokek," tutur Kamsudi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat 12 Maret 2021.

Lanjutnya, saat itu para tersangka menyebutkan bahwa mobil korban Toyota Fortuner warna putih Nopol AG 1001 BJ ada pengganggu gaib atau hal mistis.

Pelaku menyebut bahwa mobil korban harus diruwat, karena kalau tidak akan menyebabkan penggunanya sering tertimpa sial.

Baca Juga: Dituduh Curi Berlian dan Tas Mewah, Okan Kornelius Akan Laporkan Balik Mantan Istrinya Lee Sachi

Tiga pelaku mengaku bisa melakukan ritual ruwat kendaraan. Percaya dengan omongan pelaku, korban Bejo sepakat memberikan mobil tersebut untuk diruwat.

Namun sialnya, selama ditunggu mobil tersebut tidak segera diberikan.

Pasca dicari keberadaannya, menurut Kamsudi, diketahui bahwa mobil Toyota Fortuner tersebut sudah tidak ditangan terlapor. Mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp240 juta. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Grogol.

Baca Juga: Amalan di Jumat Terakhir Bulan Rajab, Salah Satu Keutamaannya Sepanjang Tahun Uang Takkan Habis

"Saat ini pelaku Samson dan Widang diamankan di Mapolsek Grogol. Sementara tersangka Reyvandy diamankan di Polres Trenggalek karena terlibat kasus lain," katanya menambahkan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler