Jalani Sidang Pembacaan Pledoi, Djoko Tjandra: Saya Telah Jadi Korban Miscarriage of Justice

15 Maret 2021, 17:53 WIB
Terdakwa perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. /PMJ News

PR BEKASI - Sidang perkara suap pengurusan fatwa kembali digelar di Mahkamah Agung (MA) dengan Djoko Tjandra sebagai terdakwa.

Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi berlangsung di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, Djoko Tjandra mengaku telah menjadi korban tipu-tipu dari seorang Pinangki Sirna Malasari.

Ia menyebut menjadi korban peradilan sesat atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009.

Baca Juga: 5 Makanan dan Minuman yang Perlu Dihindari saat Usia 40 Tahun, jika Tak Ingin Diabetes hingga Asam Urat

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi Anies Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Simak Faktanya

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Dikabarkan Temukan Bukti Suap Rp300 Miliar ke Ahok Foundation, Simak Faktanya

"Saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran hak asasi manusia," ujar Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Maret 2021.

Djoko Tjandra mengatakan, ingin kembali ke Indonesia dalam keadaan bebas sehingga berkongkalikong dengan seorang jaksa bernama Pinangki dan seorang lain bernama Rahmat.

Namun, dia mengklaim justru telah ditipu oleh keduanya.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," sambungnya. 

Djoko Tjandra juga menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak berdasarkan dakwaan yang sesuai fakta sebenarnya.

Dia menyebut Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat yang berinisiatif mengajukan bantuan kepadanya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: Sindir SBY Soal PKB yang Diambil Paksa, Priyo Sambadha: Politisi Itu Biasanya Panjang Akal Tapi Pendek Ingatan

"(Keduanya) datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia, menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung guna menindaklanjuti Putusan MK No: 33 Tahun 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No: 12 Tahun 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana," katanya.

Dalam pembacaan pledoinya, Djoko Tjandra juga menilai tuntutan jaksa penuntut umum berlebihan.

Ia pun mengaku menolak action plan yang ditawarkan Andi Irfan Jaya karena dianggap tidak masuk akal dan hanya sebagai penipuan belaka.

"Saya merasa aneh dan heran ketika penuntut umum mendakwa dan menuntut saya melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sementara saya yang menolak dan membatalkan action plan tersebut karena saya melihat dalam action plan tersebut sangat tidak masuk akal," tuturnya.

"Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari pembelaan yang telah saya jelaskan secara rinci di muka tadi maka saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler