Mengaku Telah 11 Tahun Berada di Luar Negeri, Djoko Tjandra: Saya Rindu Pulang ke Indonesia

15 Maret 2021, 22:08 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020). /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BEKASI - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 15 Maret 2021.

Dalam nota pembelaannya itu, Djoko Tjandra mengaku rindu pulang ke ke Tanah Air setelah selama 11 tahun berada di luar negeri setelah mendapat vonis dua tahun penjara dan memutuskan untuk melarikan diri (buron).

"Saya rindu pulang ke Tanah Air Indonesia. Itulah kerinduan terdalam selama 11 tahun saya berada di luar negeri," kata Djoko Tjandra di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Ingin Masa Orba Terulang, HNW: Tak Ada Agenda MPR Amandemen UUD 1945 untuk Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Baca Juga: Sindir SBY Soal PKB yang Diambil Paksa, Priyo Sambadha: Politisi Itu Biasanya Panjang Akal Tapi Pendek Ingatan

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode 'Berbahaya', Mardani: Pak Jokowi Harus Hati-hati pada Orang yang Ingin 'Ambil Muka'

Djoko Tjandra mengaku bahwa dia tidak pernah ditolak oleh pemerintah atau masyarakat di luar negeri, dan selalu diterima dengan baik dan bahkan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkarya.

"Tetapi, seperti kata pepatah, sekalipun hujan emas di negeri orang, dan hujan batu di negeri sendiri, tetap saja tidak bisa menghapus cinta dan kerinduan kepada negeri sendiri," ujar Djoko Tjandra.

Di tengah kerinduannya itu, Djoko Tjandra menjelasakan bahwa pada awal November 2019, rekannya yang bernama Rahmat menelpon dirinya.

Baca Juga: Sebut Selingkuh Sebagian dari Iman, Mayangsari: Selingkuh lah yang Bertanggung Jawab

Saat itu, Rahmat mengatakan bahwa dirinya ingin memperkenalkan Pinangki Sirna Malasari sebagai orang yang katanya dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum.

"Saya persilakan kepada saudara Rahmat. Mungkin ini adalah jalan saya bisa kembali ke Tanah Air," kata Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra mengungkapkan, sebagai seorang WNI yang sudah diputus tidak bersalah dan menjadi orang merdeka, tapi 8,5 tahun kemudian, dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Hukuman itu berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung (MA) RI No.12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga: Ramai Isu Jokowi 3 Periode, Rizal Ramli: RI Bisa Bubar, Wong Kinerja Memble dan Ekonomi Anjlok

Oleh kerena itu, Djoko Tjandra mengkritik pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya tidak tahu apakah Kejaksaan RI yang direpresentasikan oleh Penuntut Umum sedikit memiliki kesadaran bahwa dengan pengajuan PK yang melanggar hukum dulu itu, Kejaksaan RI telah melakukan 'miscarriage of justice' (peradilan sesat), yang menyebabkan luka ketidakadilan tidak hanya kepada saya pribadi, keluarga saya, tetapi juga kepada institusi Kejaksaan RI itu sendiri," tuturnya.

Djoko Tjandra pun menjelaskan bahwa dia sudah melakukan upaya hukum atas putusan PK MA No.12 Tahun 2009 tersebut, tetapi tetap saja ditolak.

"Setelah upaya hukum PK yang pernah saya ajukan itu ditolak, saya tidak punya harapan lagi untuk pulang ke Tanah Air Indonesia yang saya cintai ini. Tidak ada lagi harapan untuk kumpul bersama-sama dengan semua keluarga di Indonesia," kata Djoko Tjandra.

Baca Juga: Siap Maju sebagai Capres di Pilpres 2024, Giring Ganesha: Giring Presiden, Kuliah Gratis!

Djoko Tjandra juga mengaku tidak ada lagi harapan untuk bisa nyekar ke makam orang tua maupun menghabiskan masa tua dan meninggal di Indonesia.

"Tidak lagi bisa saya mengatakan kepada cucu-cucu saya bahwa mereka harus mencintai tanah air Indonesia, sementara saya tinggal di luar negeri," kata Djoko Tjandra.

Diketahui, dalam perkara tersebut Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler