Ajak Umat Islam Sukseskan Program Vaksinasi, MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

16 Maret 2021, 20:02 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. /ANTARA/HO-MUI/

PR BEKASI - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan rapat pleno untuk membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan pada Selasa, 16 Maret 2021.

Dalam rapat tersebut, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

Baca Juga: Gibran Didukung Jadi Ketum KNPI, Rocky Gerung: Supaya Kompetisi Adil, Saya Usulkan Bintang Emon dan Ahok

Baca Juga: Apresiasi Ketegasan Jokowi, Musni Umar: Saya Harap Isu 3 Periode Kita Tutup dan Kembali Fokus Atasi Covid-19

Baca Juga: Jokowi Tak Berminat Jadi Presiden 3 Periode, Febri Diansyah: Semoga Jadi Pesan yang Klir dan Selalu Konsisten

Oleh karena itu, Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat untuk tidak khawatir, karena vaksinasi saat Ramdahan tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam Sholeh, Selasa, 16 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurutnya, program vaksinasi Covid-19 yang tengah dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah ikhtiar untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia, melalui cara injeksi intramuskular, yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Jokowi Tak Minat Jadi Presiden 3 Periode, Rocky Gerung: Itu Ucapan di Publik, Tapi Batin Kekuasaan Sebaliknya

Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dengan cara tersebut, maka MUI secara ketentuan hukum menilai bahwa vaksinasi Covid-19 saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya," kata Asrorun Niam Sholeh.

Meski demikian, Komisi Fatwa MUI tetap merekomendasikan pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari, untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.

Baca Juga: Minta Pemerintah Batalkan Rencana Impor Beras, Fadli Zon: Ini Kebijakan yang Nirsimpati dan Merusak Petani

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata Asrorun Niam Sholeh.

Oleh karena itu, Asrorun Niam Sholeh mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan turut berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujar Asrorun Niam Sholeh.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler