Minta Abaikan Pengajuan Kepengurusan KLB, Yoyok Sukawi: Partai Demokrat yang Sah Yakin Kemenkumham Akan Bijak

18 Maret 2021, 06:43 WIB
Anggota Komisi X DPR RI dan CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi meminta Kemenkumham abaikan pengajuan KLB Partai Demokrat. /DPR RI

PR BEKASI – Kemelut Kongres Luar Biasa (KLB) Parttai Demokrat masih berlanjut hingga saat ini.

Setelah ditetapkannya Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Aprtai Demokrat versi KLB, Partai Demokrat terpecah menjadi dua kubu.

Yakni, kubu Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kedua kubu tersebut saling mempertahankan diri.

Diketahui bahwa KLB Partai Demokrat diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Suarakan Ketidakadilan, Tim Indonesia Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Ajang All England 2021

Baca Juga: Baru Muncul Usai Lamaran Atta-Aurel, Gen Halilintar: Selamat, Maaf Kemarin Kami Fokus Perawatan Umi-Abi

Baca Juga: Sambangi Batalyon Ksatria Tanggung di Cikarang, Kapolda Metro Jaya Puji Antusias Warga yang Hadir

Hal tersebut menuai kontroversi hingga ke meka Kemnterian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, YoBaca Juga: Hilang Tersapu Tsunami Aceh 16 Tahun Lalu, Abrip Asep Dikabarkan Ditemukan dalam Kondisi ODGJ

Baca Juga: Komnas PA Kecam Keras Kasus Penyiksaan Ayah terhadap Anak Kandung di Depokyok Sukawi meminta Kemenkumham mengabaikan pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat dari KLB.

Dia menilai, Kemenkumham seharusnya bisa tegas dan mengabaikan permohonan pendaftaran kepengurusan karena tidak ada payung hukum yang mengikat.

Baca Juga: Habib Rizieq Walk Out dari Sidang, Refly Harun Soroti Ketidakadilan: Menurut Saya Alasan Itu Mengada-ada

Baca Juga: Simak 6 Makanan Ini Berkhasiat Bantu Memutihkan Kulit secara Alami

“Sudah seharusnya rekan-rekan Kemenkumham tegas. Tegas dalam arti mengabaikan permohonan pengesahan kepengurusan dari kubu Partai Demokrat yang melaksanakan KLB tidak sebagaimana mestinya,” katanya di Semarang, Rabu 17 Maret 2021.

Yoyok Sukawi menjelaskan bahwa di dalam UU, telah dijelaskan bahwa setiap anggota partai yang telah diberhentikan tidak dapat untuk membentuk suatu kepengurusan baru dengan identitas partai yang sama.

“Di UU sudah dijelaskan bahwa di pasal 26 ayat 1 UU 2 Tahun 2008 yang saat ini telah diubah dengan UU No 2 tahun 2011 bahwa setiap anggota parpol yang dipecat tidak bisa membentuk kepengurusan baru dari partai politik yang sama. Mereka yang di KLB Deli Serdang sudah dipecat,” katanya.

Baca Juga: Hilang Tersapu Tsunami Aceh 16 Tahun Lalu, Abrip Asep Dikabarkan Ditemukan dalam Kondisi ODGJ

Baca Juga: Komnas PA Kecam Keras Kasus Penyiksaan Ayah terhadap Anak Kandung di Depok

Anggota Komisi X DPR RI ini juga yakin bahwa Kemenkumham akan bijak dalam menyikapi persoalan yang tengah menimpa partainya karena segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Partai Demokrat yang sah yakin bahwa Kemenkumham akan bijak menyikapi masalah ini,” katanya, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Kemenkumham Diminta Abaikan Pengajuan Kepengurusan KLB Demokrat, Yoyok Sukawi Tunjukkan Aturan UU".

Seperti diketahui, kubu Partai Demokrat yang dipimpin Kepala Staf Presiden, Moeldoko telah mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham pada Senin, 15 Maret 2021 kemarin.

“Mereka (red-kubu KLB Demokrat Deli Serdang) ini dagelan, jadi harusnya langsung diabaikan oleh Kemenkumham sejak awal,” katanya.*** (Mahendra Smg/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku

Tags

Terkini

Terpopuler