PR BEKASI - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut mengomentari keinginan terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab yang meminta dirinya dihadirkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ferdinand Hutahaean heran mengapa Habib Rizieq terlalu memaksa untuk meminta persidangan digelar secara offline.
"Kenapa sih ribet amat minta sidang offline?," tuturnya.
Menurutnya permintaan Habib Rizieq tersebut hanya untuk kepentingan pribadinya semata, bahkan Ferdinand menduga mantan pentolan FPI itu ingin memprovokasi massa pendukungnya agar terjadi kerusuhan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Detik-detik Joe Biden Terjatuh Beberapa Kali saat Meniti Tangga Air Force One
Baca Juga: Mengaku Sering Dibully dan Didoakan Mati, Amien Rais: Ini Orang-orang Tak Percaya Akhirat
"Mau cari panggung depan media? Mau provokasi massa biar rusuh di luar?," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3, Sabtu, 20 Maret 2021.
Padahal jika Habib Rizieq mengikuti persidangan dengan perilaku yang baik, Ferdinand yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan untuk meringankan beban hukuman yang bersangkutan.
"Ikuti saja perintah pengadilan, sopan, hormat, karena sikap terdakwa di pengadilan akan jd pertimbangan meringankan atau memberatkan hukuman," tuturnya.
Ferdinand pun lantas mengunggah sebuah bukti bahwa pada 2020 sudah ada 176.912 sidang online yang berhasil dilaksanakan selama pandemi Covid-19.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, ada 176.912 persidangan online dalam perkara tindak pidana umum telah dilaksanakan di Tanah Air selama pandemi Covid-19.
Rekapitulasi data persidangan online tersebut terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020.
"Telah berlangsung 176.912 kali persidangan tindak pidana umum. Keberhasilan tersebut terjadi karena adanya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, juga penasihat hukum maupun masyarakat," ujar Jampidum Kejagung, Sunarta dalam seminar virtual, Rabu, 8 Juli 2020.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin, 19 Maret 2021 pagi diketahui dihebohkan dengan beberapa kejadian.
Salah satunya, Habib Rizieq kembali menolak melakukan sidang virtual yang menjadi keputusan hakim karena kondisi pandemi.
Habib Rizieq bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan dan menolak jika sidang dilanjutkan secara online.
Habib Rizieq sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke ruangan di Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual.
Selama 15 menit lebih, pihak jaksa berusaha membujuk Habib Rizieq untuk mau hadir di hadapan majelis hakim. Namun, upaya ini tak membuahkan hasil.
"Kami mohon tambahan waktku majelis hakim, karena terdakwa menolak, tidak mau disorot," ujar jaksa.
"Baik, silakan," ujar hakim.
Setelah ditunggu lagi selama lima menit, Habib Rizieq tak juga muncul dalam sorotan kamera. Hakim pun melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan terdakwa.
"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," ujar hakim.
Tak beberapa lama kemudian, sejumlah aparat tampak membawa Habib Rizieq sambil memegangnya.
Terdengar suara teriakan marah dari Habib Rizieq saat dia dibawa paksa petugas.
Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Habib Rizieq meluapkan amarahnya.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!" ucapnya yang menolak duduk di kursi terdakwa.***