Cegah Infeksi Varian Baru Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Lanjutkan Pembatasan Masuk bagi WNA

21 Maret 2021, 14:44 WIB
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 30 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. /

PR BEKASI – Warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia masih akan dibatasi oleh Pemerintah.

Pembatasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah guna mewaspadai penyebaran dan penularan varian baru Covid-19 yang diketahui lebih gampang menular terhadap manusia

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis di Jakarta, Minggu, 21 Maret 2021.

"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 21 – 27 Maret Aries, Taurus, Cancer, Gemini: Akan Ada Gejolak dalam Hubungan

Baca Juga: Gaungkan Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024, M Qodari: Ini Baru Permulaan, Saya Akan Perjuangkan Gagasan ini

Baca Juga: M Qodari Usung Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024, Arief Munandar: Mimpi di Siang Bolong, Kesannya Dagang Banget

Diketahui, pembatasan masuk WNA ke wilayah Indonesia tersebut seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Adita Irwati, WNA boleh memasuki wilayah Indonesia bila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa varian baru virus Covid-19 sudah mulai ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satu varian baru virus Covid-19, yaitu varian B117 diketahui sudah ditemukan sebanyak tujuh kasus sampai saat ini.

Selain itu, ada juga varian Covid-19 N439K yang diketahui telah terdeteksi masuk lebih dahulu ke Indonesia sejak November 2020 lalu.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Tiba-tiba Teringat Nindy di Tengah Upayanya Menemukan Sumarno

Kementerian Kesehatan menyebutkan ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19 tersebut.

Beberapa potensi tersebut seperti meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, dan meningkatkan kematian.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan urusan Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara.

Hal tersebut dilakukan agar varian baru Covid-19 tidak menimbulkan permasalahan baru di Indonesia yang saat ini masih bertarung dengan tingginya angka kasus penularan Covid-19.

Sementara itu, Pemerintah juga diminta untuk terus mengedukasi masyarakat terkait Covid-19 karena sampai saat masih banyak orang yang menganggap remeh virus tersebut dan tidak hanya menyampaikan perbedaan atau dampak virus.

Hal tersebut dikatakan oleh Epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad mengatakan pemerintah harus

"Edukasi tentang bahaya virus dan bagaimana pencegahannya, itu harus dilakukan secara meluas," katanya.

Riris Andono Ahmad mengapresiasi pemerintah yang telah menyampaikan potensi dampak dari varian baru Covid-19.

Menurut dia, itu merupakan salah satu bagian dari edukasi agar kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19 meningkat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler