PR BEKASI - Mantan Sekretaris Jenderal HRS Centre Haikal Hassan turut menanggapi gelaran sidang mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Sebagai informasi, persidangan Habib Rizieq digelar pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual.
Adapun alasan persidangan digelar secara online atau non-tatap muka lantaran untuk menghindari potensi kerumunan massa.
Pada gelaran sidang tersebut, Habib Rizieq didakwa sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 usai menggelar acara Maulid Nabi di Petamburan pada November 2020 lalu.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, KPI Larang Stasiun TV dan Radio Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang
Baca Juga: Misteri Sungai Berbusa di Surabaya Terkuak, Pemkot Ungkap Penyebabnya: Akibat Limbah Rumah Tangga
Akan tetapi, gelaran sidang Habib Rizieq tersebut ditunda sampai Selasa, 23 Maret 2021 atau hari ini karena terdakwa menolak untuk melanjutkan sidang.
Menanggapi hal tersebut, Haikal Hassan mempertanyakan sikap petugas pelaksana hukum yang dianggap menekan Habib Rizieq.
"Mengapa hanya beliau yang dilakukan sidang online bahkan dipaksa, didorong, dan disakiti?" kata Haikal Hassan.
Selain itu, Haikal Hassan mengindikasikan Habib Rizieq akan ditahan sampai tahun 2024 mengingat sebanyak lima dakwaan yang disangkakan kepadanya.
"Sangat jelas indikasi beliau akan ditahan sampai dengan 2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari-cari?" tutur Haikal Hassan.
Baca Juga: Gerindra Gagas Prabowo-Anies Baswedan di Pilpres 2024, Tifatul Sembiring: Jangan Mau, Pak Anies
Oleh karena itu, Haikal Hassan menduga penahanan Habib Rizieq erat kaitanya dengan isu masa jabatan presiden 3 periode.
"Saya menduga erat kaitannya dengan gembosi mobilisasi 212 dalam rangka memuluskan 3 periode," ujar Haikal Hassan dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 23 Maret 2021.
Perlu diketahui, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis secara alternatif sebagai berikut.
Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***