Sidang Offline HRS Dikabulkan, Ferdinand Hutahaean: Pengadilan Negara Kalah Terhadap Keinginan Terdakwa

23 Maret 2021, 20:41 WIB
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai dikabulkannya permohonan HRS yang ingin menghadiri sidang secara offline bisa berdampak negatif. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean/

PR BEKASI - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan terkait dikabulkannya permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ingin menghadiri persidangan secara offline.

Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa hak hakim untuk mengabulkan permohonan Rizieq Shihab itu, dan mengimbau masyarakat untuk menghormati keputusan tersebut.

"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline," kata Ferdinand Hutahaean, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @FerdinandHaean3, Selasa, 23 Maret 2021.

Meski demikian, Ferdinand Hutahaean menilai, keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan HRS bisa berdampak negatif, karena seolah-olah memperlihatkan bahwa pengadilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa.

Baca Juga: Soroti Persidangan HRS, Rizal Ramli: Ini Pengadilan Politik, Tapi Zaman Soeharto Saja Jauh Lebih Beradab

Baca Juga: Owen Jenkins Bantah Adanya Diskriminasi Atas Mundurnya Indonesia dari All England: Ini Murni Sebuah Kecelakaan

Baca Juga: Haikal Hassan Duga HRS Akan Ditahan Sampai 2024: Ini Erat Kaitannya untuk Gembosi 212, Guna Muluskan 3 Periode

"Meskipun ini menjadi negatif karena seolah peradilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa, karena sejak awal hakim tetapkan online," kata Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean pun menduga, nantinya masyarakat Indonesia akan melihat keriuhan baru, di mana protokol kesehatan terabaikan saat sidang lanjutan Rizieq Shihab digelar secara offline.

"Berarti nanti, dugaan saya kita akan melihat keriuhan baru. Prokes terabaikan, kerumunan mengganas. Semua itu jadi beban bagi petugas, hanya karena ulah hakim yang tak mampu mempertahankan martabat wibawa pengadilan. Lebih baik sejak awal offline tak masalah, dari pada berubah sikap," tutur Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Ibu-ibu Simpatisan HRS Histeris Saat Ditertibkan Polisi, Dewi Tanjung: Mereka Ini yang Permalukan Umat Islam

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan Habib Rizieq yang dipantau melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 23 Maret 2021, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung atau offline.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menetapkan bahwa sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung dihadiri terdakwa langsung.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan, karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Percayakan Kasus HRS pada Hakim, Jimly Asshiddiqie: Kita yang di Luar Tak Usah Ikut Campur

"Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan," sambungnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dijadwalkan pada Jumat, 26 Maret 2021, akan digelar kembali sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai, maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Aldi Taher Ungkap Alasan Dirinya Ngebet Jadi Kepala Daerah: Gak Munafik, Saya Emang Cari Gaji dan Fasilitas

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler