Masuk Tahap Kedua, Sumatra Selatan Berlakukan Tilang Online Mulai April 2021

24 Maret 2021, 09:29 WIB
Sumatra Selatan menerapkan tilang online mulai April 2021. /PIXABAY/StockSnap/PIXABAY

PR BEKASI - Provinsi Sumatra Selatan juga akan menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau biasa yang disebut sistem tilang elektronik.

Diketahui sistem tilang elektronik tersebut mulai diberlakukan pada April 2021. Tujuan dilaksanakannya tilang elektronik untuk meningkatkan kesadaran terhadap peraturan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru di Palembang, Selasa 23 maret 2021 mengatakan Sumatra Selatan masuk dalam tahap kedua berlakukan sistem tilang elektronik.

Sementara itu, 12 provinsi yang ada di Indonesia telah ditetapkan mulai memberlakukan tilang online pada Selasa 23 maret 2021

Baca Juga: Jadwal dan Tata Cara Daftar Ulang ITB secara Online untuk Jalur Masuk SNMPTN 2021 

Baca Juga: Viral Perampok Gasak Material Rumah Mewah Hingga Raib, Tiga Pelaku Ternyata Kuli Bangunan

Baca Juga: Sebut Nabi Muhammad Tak Bawa Islam Tapi Menyempurnakan, Ustaz Yahya Waloni: Saya Buktikan dari Al-Quran

“Mabes Polri menetapkan dua tahap, artinya ini menguntungkan karena Sumsel punya lebih banyak waktu untuk persiapan,” ujar Herman Deru, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 24 maret 2021.

Kemudian ia mengatakan bahwa melalui tilang online ini diharapkan lalu lintas di Sumsel akan lebih tertib dan sekaligus mendongkrak pendapatan daerah karena setiap pelanggaran akan terpantau dan mendapatkan sanksi berupa denda.

“Artinya masyarakat akan dipaksa untuk tertib berlalu lintas dan denda itu akan masuk menjadi pendapatan daerah,” ujar Herman Deru.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan Korlantas Polri memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan "electronic traffic enforcement (ETLE)" atau kamera pemantau jalan yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan di daerah yang sudah melaunching ETLE.

Baca Juga: Masih Sangat Muda, Universitas Airlangga Terima 4 Mahasiswa Umur 16 Tahun Lewat Jalur SNMPTN 2021 

Untuk tahap awal pengaktifan kamera ETLE secara serentak dijadwalkan Selasa 23 maret 2021. Nantinya dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Sumsel juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri.

Terdapat sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jenis pelanggaran tersebut di antaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.

Selain itu, tilang juga berlaku bagi para pengendara yang melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, dan menerobos lampu merah.

Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Baca Juga: Banyak yang Gagal di SNMPTN 2021, Gubernur Khofifah Bersyukur Jatim Masih Jadi Tertinggi yang DIterima 

Sebanyak 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional yang diterapkan mulai Selasa 23 maret 2021

Saat ini ada total 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, dan Polda Jawa Tengah 10 titik.

Lanjut Polda Sulawesi Selatan 16 titik dan Polda Jawa Barat 21 titik. Selanjutnya Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler