PR BEKASI - Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief tak terima dengan pernyataan Marzuki Alie Cs yang menyebut bahwa Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah dinyatakan demisioner.
Pernyataan Marzuki Alie itu muncul terkait alasan dirinya dan rekan-rekannya mencabut gugatan pada AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.
Andi Arief menilai, menyatakan Partai Demokrat yang dipimpin AHY demisioner sama saja dengan tak mengakui negara dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang telah mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat pada 2020 lalu.
"Menyatakan Demokrat pimpinan AHY demisioner, sama juga gak mengakui negara/Menkumham yang mengesahkan tahun 2020 dan belum ada pencabutan," kata Andi Arief, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Andiarief__, Selasa, 24 Maret 2021.
Baca Juga: Bersyukur Marzuki Alie Cs Cabut Gugatannya pada Kubu AHY, Herzaky: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar
Andi Arief menduga, Marzuki Alie Cs mencabut gugatan karena tidak siap melakukan sidang dan takut jejak kudeta dibuka di persidangan.
"Jadi menurut saya, mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang, karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan," kata Andi Arief.
Andi Arief lantas mengingatkan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) bahwa meski Moeldoko bagian penting dari negara, tetapi dia bukan negara.
"Meski Pak Moeldoko bagian penting dari negara, tetapi dia bukan negara. Negara punya sistem hukum," kata Andi Arief.
Andi Arief pun menilai, saat ini para penggagas KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara tengah ketakutan karena terindikasi adanya pemalsuan dokumen.
"Kini seluruh penyelenggara KLB abal-abal alami ketakutan yang luar biasa, karena terindikasi adanya pemalsuan dokumen peserta kongres yang melibatkan notaris. Menkumham juga manusia," kata Andi Arief.
Sebelumnya, Anggota Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie Cs, Slamet Hasan mengumumkan kepada publik bahwa kliennya telah mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
"Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan," kata Slamet Hasan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Maret 2021.
Slamet Hasan menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan karena para penggugat yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib ingin fokus mengurus pengesahan hasil KLB di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Slamet Hasan menuturkan, kliennya menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan, karena saat KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021 lalu, status mereka telah dipulihkan kembali dan kepemimpinan AHY pun sudah dinyatakan demisioner.***