Waktu Awal Subuh Mundur 8 Menit, Muhammadiyah Harap Dapat Ditaati Warganya

25 Maret 2021, 15:20 WIB
Muhammadiyah tetapkan waktu awal Subuh mundur 8 menit. /Muhammadiyah /

PR BEKASI - Sesuai dengan ayat-ayat yang tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW bahwa awal waktu subuh adalah saat terbit fajar sadik, yang disepakati oleh para ulama.

Akan tetapi, yang menjadi perdebatan sejak lama di kalangan para fukaha dan ulama Islam adalah kapan fajar sadik itu terbit.

Karenanya, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yakni 16 derajat di ufuk bagian timur.

Disampaikan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto, keputusan ini setelah dikaji Majelis Tarjih melalui tiga aspek.

Baca Juga: Indonesia Terima 16 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac, Wamenkes: Setelah Diproduksi Akan Diuji Mutu

Baca Juga: Sebut Impor Beras Bukan Solusi Tepat, Mardani Ali Sera: Mengorbankan Petani dalam Negeri

Baca Juga: Niat Salat Sunnah Nisfu Sya'ban dan Beserta Tata Caranya

Aspek yang pertama adalah pendapat ulama falak atau astronomi sejak abad 4 hingga saat ini.

"Itu kan mayoritas menetapkan derajatnya ada di 19, sebagian ada di 18. Dari 21 ulama falak menetapkan di situ itu," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi Muhammadiyah pada Kamis, 25 Maret 2021.

Selanjutnya kajian kedua terkait dengan penetapan waktu subuh dari berbagai negara.

Dalam kajian yang dilaksanakan oleh negara-negara ini, dinyatakan Agung banyak perbedaan yang terjadi antara satu dan lainnya.

Tak hanya itu, Muhammadiyah juga secara mandiri melakukan kajian melalui lembaga astronomi yang dimiliki kampusnya.

Baca Juga: Isu Penghinaan Persidangan di Kasus HRS Berembus, Margarito Kamis: Saya Tertawa Terbahak-bahak

Kajian ketiga ini Majelis tarjih mengamanatkan kepada 3 lembaga untuk melakukan kajian dan Observatorium Ilmu Falak (OIF) yang berada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Pusat Studi Astronomi (Pastron) yang berada di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) yang berada di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Jakarta.

"Mereka melakukan pengamatan tidak hanya di 3 kota ini, tetapi lebih dari 20 kota di Indonesia melakukan pengamatan selama 4 tahun," ujar Agung.

Dia melanjutkan, atas dasar kajian yang telah dilalui oleh Majelis Tarjih dalam ijtihad jama'l. memutuskan untuk mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat, yang selama ini berlaku dan tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.

Selain itu, menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, minus 18 derajat di ufuk bagian timur.

Dia menyatakan dan meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk dapat mentaati dan melaksanakannya.

"Berkaitan dengan itu PP Muhammadiyah kemudian sudah mentanfidzkan dari hasil Munas ini, meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa mentaati, bisa melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Tarjih." kata Agung.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Muhammadiyah

Tags

Terkini

Terpopuler