Penganiayaan Jurnalis Tempo ketika Bertugas, LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban

29 Maret 2021, 13:02 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu./ANTARA/HO-Humas LPSK/pri. /

PR BEKASI - Kasus penganiayaan terhadap terhadap jurnalis tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya ketika mendatangi Gedung Samudra Bumimoro untuk investigasi terkait kasus dugaan suap Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, yang kasus tersebut tengah ditangani KPK.

Ketika berada di gedung tersebut, kemudian korban sempat dicurigai dan diinterogasi oleh para pelaku yang disebutkan korban disertai kekerasan fisik, verbal dan ancaman yang terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam.

Korban yang mengalami beberapa kali interogasi di berbagai tempat dan beberapa kali kekerasan akhirnya di antar ke rumah pada Minggu, 28 Maret 2021 sekira pukul 2 dini hari.

Kejadian itu lantas membuat Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya menyatakan kesiapan dalam mendampingi korban dan membawa kasus ini ke jalur hukum, serta mendesak agar polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Wartawan Tempo Dianiaya Oknum Polisi Saat Meliput, Febri Diansyah: Proses Hukum agar jadi Pembelajaran!

Baca Juga: Beredar Video Ustaz Hasyim Yahya Sebut Muslim Baik Adalah yang Jadi Teroris, Begini Kata Ferdinand Hutahaean

Baca Juga: Supir Uber asal Pakistan Tewas Saat Coba Hentikan Pembegalan Mobil Miliknya oleh Dua Gadis di Washington

Sementara itu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Pasaribu menyatakan pihaknya akan terbuka bagi korban untuk mengajukan perlindungan.

"Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers," kata Edwin Pasaribu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 29 Maret 2021.

Sejauh ini dikatakan Edwin, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Tempo terkait korban dalam mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Kita (LPSK) akan telaah permohonan yang diajukan oleh korban. Kita semua berharap proses hukum terhadap kekerasan yang menimpa rekan jurnalis Tempo, diproses hukum dan para pelaku yang terlibat dapat terungkap dan dijatuhi hukuman. Ini penting agar kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak terus terulang," kata Edwin Pasaribu.

Nantinya jika perlindungan akan diberikan, dikatakan Edwin akan mulai dilakukan ketika proses peradilan pidana dimulai.

Melalui perlindungan yang diberikan nantinya, diharapkan dapat mencegah potensi ancaman selanjutnya yang datang menimpa korban. Terlebih saat ini Tempo dan jurnalis yang menjadi korban terus mendesak kejadian ini diproses secara hukum.

Baca Juga: Kelompok Separati Sayap Kanan Rusak dan Tulis 'Matikan Semua Orang Turki' di Masjid Yunani

Perlindungan ini digunakan untuk pemenuhan hak, pemberian bantuan untuk memberi rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK.

Sebagai contoh adalah perlindungan fisik , pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial

Selain itu korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang didapatkan karena perbuatan pidana.

Sementara untuk persyaratan mendapatkan perlindungan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di antaranya seperti tingkat pentingnya keterangan dari saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog hingga rekam jejak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler