KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI, Pakar Hukum Tata Negara Beri Sindiran Menohok

2 April 2021, 12:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut SP3 yang kini dapat diterbitkan oleh KPK, merupakan hasil dari revisi UU KPK. /Tangkap layar YouTube/Najwa Shihab

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar memberikan sindiran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Diketahui penghentian penyidikan sebagaimana yang dimaksud Zainal Arifin tersebut, dilakukan KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Terkait respons dirinya atas SP3 yang dikeluarkan KPK terhadap kasus BLBI itu, diutarakan Zainal Arifin dalan cuitan akun Twitter pribadinya @zainalamochtar, Kamis, 1 April 2021.

“Mari ucapkan selamat kepada siapapun,” ucap Zainal Arifin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Pengamanan Pasca-teror di Gereja Katedral dan Mabes Polri, TNI Turun Tangan Jaga Objek Vital

Baca Juga: Sebut Ada Pihak Manfaatkan Istilah 'Islam Radikal', Haris Azhar: Identitas Itu Enak Didagangin

Baca Juga: Dukung Keputusan SP3 Kasus BLBI, Fahri Hamzah: Ada Banyak yang Mati sebagai Tersangka, Tega Sekali

Zainal Arifin menyebut, penghentian kasus dengan SP3 itu sendiri merupakan kali peratamanya dilakukan oleh KPK sepanjang sejarah sejak beridirinya Lembaga Anti Rasuah tersebut.

Diketahui setelah disahkannya Revisi UU oleh DPR pada 2019 lalu, kini KPK diizinkan untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 atas suatu kasus yang ditanganinya.

“Melalui SP3 kasus korupsi pertama KPK dengan UU KPK hasil revisi,” ucapnya.

Selain Zainal Arifin, kritikan atas SP3 yang diterbitkan oleh KPK tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BLBI juga disampaikan oleh mantan Juru Bicara KPK sendiri, yaitu Febri Diansyah.

Baca Juga: BKKBN Ajak Warga Kota Bekasi Sukseskan Program Pendataan Keluarga 2021, Berakhir 31 Mei 2021

Febri Diansyah memberikan sindiran bahwa SP3 yang diterbitkan oleh KPK itu merupakan hasil dari kebermanfaatannya UU KPK direvisi.

“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” ucap Febri Diansyah dalam cuitannya, Kamis, 1 April 2021.

Atas adanya SP3 itu, Febri Diansyah juga mengatakan, kini Para tersangka korupsi seharusnya perlu berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK tersebut.

“Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yg sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun,” ujarnya.

Baca Juga: Klaim Warga Semakin Sejahtera dengan JakLingko, Anies Baswedan: 30 Persen Pendapatan Habis untuk Transportasi

Selain ini, Febri juga turut mengungkapkan sebuah pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tentang kondisi KPK saat ini.

“Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH!,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 atas Kasus dugaan korupsi BLBI oleh pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim.

Baca Juga: Akhir 'Manis' Polemik Demokrat, Pendiri Partai: 2 Bulan Digempur, Kader Makin Solid di Bawah AHY

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 1 April 2021.

“Hari ini kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI,” ucap Alexander Marwata dalam.

“Dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” sambungnya.

Baca Juga: Detik-detik Pria Tak Dikenal Teriakkan Slogan ISIS di Masjidil Haram, Seketika Jemaah Panik

KPK menyebut landasan hukum dari Penerbitan SP3 itu, yaitu Undang-Undang No.19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut, telah ditetapkan dihentikan penyidikannya oleh KPK pada Rabu lalu, 31 Maret 2021.

“SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler