PR BEKASI - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota atau daerah di masa libur Paskah 2 hingga 4 April 2021 namun terdapat dua kegiatan yang masuk dalam pengecualian.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 7 Tahun 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 2 April 2021, berikut adalah dua kegiatan yang membuat ASN boleh untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Pertama, ASN diizinkan keluar kota hanya untuk kepentingan perjalanan dinas.
Baca Juga: Mendikbud Buka Kembali Sekolah, Puan Maharani Minta Pemerintah Utamakan Keselamatan Siswa
Baca Juga: Metal Detector Mabes Polri Disebut Alami Malfungsi saat Zakiah Aini Lakukan Penyerangan
"Mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," ucap Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Kedua, ASN diizinkan ke luar kota jika memiliki keperluan mendesak dan mengharuskan seorang pegawai ASN pergi ke luar kota.
Namun harus dipastikan untuk terlebih dahulu meminta dan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan.
Kemudian, bagi masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.
Berikutnya, khusus petugas di lapangan juga diimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan ketika liburan.
Karena hal itu terkait juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.
Terakhir, media juga diminta membantu menyebarluaskan imbauan yang disampaikan Satgas Covid-19.
Karena hal ini dapat menjadi upaya untuk saling mengingatkan bahwa hari libur justru harus dimanfaatkan untuk semakin menegakkan prokes.
Sebelumnya, hari libur nasional April 2021 jatuh pada tanggal 2 April yakni memperingati Hari Wafat Isa Al Masih.
Selain tanggal tersebut, tidak ada lagi hari libur nasional. Namun, masih ada hari libur nasional di bulan-bulan lainnya.
Berikut daftar libur hari nasional dan cuti bersama dari bulan April-Desember.
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei:Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal.***