Kemenhub Resmi Terbitkan Permenhub tentang Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri 2021

5 April 2021, 14:29 WIB
Pemerintah segera terbitkan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2021. /Dewa Wiguna/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan terkait Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Hal tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai dukungan terkait kebijakan dari pemerintah.

Selain itu juga sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah sebelumnya.

Hal itu dikatakan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu, 4 April 2021.

Baca Juga: Masih Masa Pandemi, Kabupaten Bekasi Berhasil Gekar Pilkades Serentak Kedua dengan Terapkan Prokes

Baca Juga: Jokowi Hadiri Pernikahan Atta-Aurel, Rocky Gerung: Presiden Minta Selebritas Dukung Beliau Menuju 3 Periode

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan 11 Kali Guguran Lava Pijar dengan Jarak Luncur 800 Meter

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara.

“Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” sambungnya.

Sebelumnya, telah diketahui hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 serta Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021.

Di mana, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: Minta Acara Kemenag Diisi oleh Doa Agama Lain, Gus Yaqut: Akan Lebih Indah Jika Semuanya Berdoa

Surat tersebut berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini.

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum serta sesudah dari tanggal tersebut.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah.

Baca Juga: Rumah Milik Nenek Megawati di Bekasi Alami Kebakaran, Berasal dari Lilin yang Jatuh

Akan tetapi, ada pengecualian apabila masyarakat benar-benar dalam keadaan mendesak dan dirasa perlu.

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Budi Karya mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif.

Terutama dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Diyakini Bisa Sembuhkan Penyakit, Pendeta Ini Duduki dan Kentut di Wajah Orang Sakit

Hal itu dilakukan dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” tuturnya.

“Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” sambungnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler