PR BEKASI - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim ikut menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus yang menjeratnya.
Ditolak oleh Majelis Hakim, diketahui eksepsi tersebut terkait kasus Kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor dan juga Kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Terkat penolakan eksepsi Habib Rizieq, Luqman Hakim berpesan kepada Majelis Hakim terkait agar bersiap diri karena akan segera mendapat ujaran serangan dari para simpatisan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
“Pak Hakim harus siap dimaki-maki karena berani menolak pembelaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS),” kata Luqman Hakim, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @LuqmanBeenNKRI, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Gagal Investasi Saham, Buruh Baja Ini Bunuh Diri Terjun ke Cairan Besi Panas
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kerumunan Petamburan Dimulai, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab
Baca Juga: Terduga Teroris Bekasi Ingin Bom SPBU agar Habib Rizieq Dibebaskan, Tifatul: Meragukan, Gak Jelas
Luqman Hakim meyakini, akibat dari penolakan tersebut, Majelis Hakim yang memutuskan hal itu akan diberi cap maupun julukan negatif lainnya oleh pihak-pihak pembela Habib Rizieq di media sosial.
“Bersiaplah menerima semburan diksi ‘dungu’, ‘goblok’, ‘pandir’, ‘kafir’, ‘pki’, dll, dari bot-bot medsosnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luqman Hakim menjelaskan bahwa menurut Habib Rizieq beserta pendukungnya, diksi-diksi seperti itu merupakan representasi dari revolusi akhlak dan negara bersyariah.
Sebelumnya, diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak kedua eksepsi Habib Rizieq, baik itu terhadap perkara nomor 221 tentang kasus kerumunan di Petamburan, maupun perkara nomor 226 perihal kasus kerumunan di Megamendung.
Penolakan eksepsi Habib Rizieq tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, pada Selasa, 6 April 2021.
“Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara,” kata Suparman Nyompa.
Sebagai informasi, pada perkara nomor 226 maupun nomor 221 tersebut, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis.
Pasal berlapis itu, Di antaranya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Suparman Nyompa juga menyebut bila masih terdapat keberatan terhadap penolakan eksepsi tersebut, pihak Habib Rizieq bisa mengajukan banding nantinya.
“Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir,” ucapnya.***