Komnas HAM: 2016 hingga 2021 Kepolisian Paling Banyak Diadukan Masyarakat

6 April 2021, 18:53 WIB
Kantor Komnas HAM/Ilustrasi Laporan Komnasham /ANTARA/HO-Komnas HAM/

PR BEKASI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dugaan pelanggaran HAM selama 2016 hingga 2021 posisi pertama yang banyak diadukan masyarakat adalah kepolisian.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta,Selasa 6 April 2021.

"Kepolisian menjadi pihak tertinggi karena ada kasus maupun ada pihak yang dituduh melanggar HAM, namun penanganan yang dilakukan Polri tidak tepat," kata Ahmad Taufan

Menurut dia, ada 1.992 kasus yang diadukan masyarakat terkait kepolisian dengan tipologi kasus pelanggaran HAM, seperti lambat penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, dan proses hukum tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Bupati Bekasi: Ada Sekitar 942.333 Keluarga Ikuti Program Pendataan Keluarga 2021

Baca Juga: Bukan Lagi 3 Periode, Vladimir Putin Bisa Jadi Presiden Rusia hingga 2036 setelah UU Baru Ditandatangani

Baca Juga: Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Sadar Pentingnya Asuransi Pertanian

Namun, dia menjelaskan pula bahwa Polri menjadi institusi paling responsif ketika Komnas HAM meminta penjelasan adanya aduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM.

"Misalnya kasus Herman di Kalimantan Timur, Kapolda datang langsung ke Komnas HAM untuk menjelaskan dan pelaku dikenakan tidak hanya etik namun dikenakan penegakan hukum," ujarnya.

Taufan menilai temuan Komnas HAM tersebut perlu menjadi perhatian khusus, agar Polri menjadi kepercayaan masyarakat untuk menegakkan HAM dan menjaga demokrasi.

Dia menjelaskan, setelah kepolisian, korporasi menjadi pihak yang banyak diadukan, yaitu 610 kasus dengan tipologi kasus seperti sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan, dan pencemaran lingkungan.

"Isu ini kompleks karena terkait pihak lain misalnya ada aparat penegak hukum yang dinilai tidak netral. Lalu ada konflik perusahaan BUMN dengan masyarakat, seperti dalam kasus
konflik lahan antara PTPN II dengan masyarakat," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Selasa, 6 April 2021.

Menurut dia, dalam penanganan aduan masyarakat, korporasi cukup mematuhi rekomendasi
Komnas HAM dan mengedepankan penyelesaian persuasif.

Namun, dia menjelaskan, untuk korporasi milik negara, masalah kepatuhan menjadi tantangan tersendiri misalnya PTPN yang merupakan perusahaan terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain itu, menurut dia lagi, pemerintah daerah juga banyak diadukan masyarakat yaitu sebanyak 530 kasus, dengan tipologi kasus dugaan pelanggaran HAM seperti penggusuran,sengketa kepegawaian, kebebasan beragama dan keyakinan serta maladministrasi.

"Kolaborasi penanganan kasus dan pemenuhan hak-hak warga antara pemda dengan Komnas HAM semakin menguat, misalnya DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Dan saat ini banyak daerah yang menghasilkan kebijakan berperspektif HAM," tuturnya.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat juga banyak diadukan yaitu sebanyak 305 kasus, dengan tipologi kasus pelanggaran HAM seperti sengketa lahan, maladministrasi, pembangunan infrastruktur, dan sengketa ketenagakerjaan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler