Mulai Timbul Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Ganjil Genap yang Dilonggarkan

7 April 2021, 20:43 WIB
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 1 April 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc /

PR BEKASI – Kondisi lalu lintas di Jakarta kembali mengalami kemacetan setelah Pemerintah melonggarkan kegiatan masyarakat dalam masa pademi Covid-19.

Namun, Pemprov DKI Jakarta masih belum mempunyai rencana untuk kembali diberlakukan pembatasan kendaraan di ibu kota berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Akan tetapi, saat ini Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan ulang apakah kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan kembali dalam waktu dekat atau tidak.

Baca Juga: Ormas Sebut Kuda Lumping Musyrik dan Bubarkan Pertunjukan, Muannas: MUI Mesti Bersikap 

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

"Nanti kita pertimbangkan. Tapi sejauh ini, kebijakan yang kita ambil sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi dan survei. Kami selalu mendengar dari semua pihak," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan kebijakan ganjil-genap belum diberlakukan kembali dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Mantan Menpora Imam Nahrawi Resmi jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Selama 7 Tahun 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan laju kasus positif Covid-19 masih terjadi di Jakarta sehingga penggunaan terhadap angkutan umum pun masih dibatasi.

"Pengguna angkutan umum maksimum 50 persen jumlah penumpangnya dari kapasitas yang tersedia. Jika terjadi kemacetan, kan yang bersangkutan di dalam mobilnya sendiri, otomatis tidak ada interaksi antar orang," katanya.

Peniadaan aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini, sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020 atau sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Baca Juga: TMII Kembali ke Pangkuan Pemerintah dari Yayasan Harapan Kita, Pratikno Ungkap Alasannya

Sejak saat itu, selama diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saat ini demi membatasi interaksi antar orang di transportasi umum di tengah Covid-19.

Berdasarkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta, per 6 April 2021, pertambahan kasus Covid-19 sebanyak 487 orang yang menyebabkan total kasus positif Covid-19 sebanyak 387.476 kasus.

Dari total kasus positif tersebut, sebanyak 375.080 orang dinyatakan telah sembuh, 6.379 orang meninggal dunia dan sebanyak 6.017 orang masih dirawat atau diisolasi.

Baca Juga: Bikin Pemotretan Telanjang di Dubai, Para Model Wanita dan Fotografer yang Terlibat Dideportasi

Belakangan, tidak adanya pembatasan ganjil genap selama setahun lebih, dikritisi oleh warganet karena lalu lintas Jakarta kembali macet beberapa hari terakhir.

Seperti yang dikatakan beberapa warganet pada akun Instagram @dishubdkijakarta.

"Jalanan di Jakarta sudah mulai pada macet. Sudah normal seperti tak ada Covid," kata netizen @boncu15_.

Akun lainnya bahkan merasa bingung jika nantinya kena tilang polisi dengan alasan peraturan ganjil genap meskipun kebijakan ini tidak diberlakukan.

"Sampai kapan? Nanti saya ngomong gimana ke polisi yang nilang saya untuk pertanggungjawaban dari post ini?" kata akun @yosei_sama.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler