TMII Resmi Diambil Alih Pemerintah dari Yayasan Harapan Kita, KPK Sebut Akan Ikut Dampingi Kemensetneg

9 April 2021, 07:13 WIB
TMII resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dari Yayasan Harapan Kita. Sementara, KPK menyebutkan akan mendampingi Kemenseneg RI. /Foto : kpk.go.id

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia telah resmi ambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Penetapan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun2021 tentang Pengelolaan TMII.

Kemudian Perpres itu pun diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2021, lalu.

Baca Juga: Cegah Warga Mudik di Lebaran 2021, Kabupaten Bekasi Sekat Akses di 6 Titik Lokasi Ini

Dikabarkan sebelumnya bahwa TMII sudah dikelola oleh keluarga Presiden RI ke-2, Soeharto selama 44 tahun.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi terkait pengambilalihan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg).

Melalui Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa KPK akan ikut mendampingi Kemensetneg ambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Untuk diketahui, Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Tien Soeharto, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Soal Pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita, KPK: Sejak 2020 Sudah Minta agar Diserahkan ke Pemerintah".

Baca Juga: Soroti Film Indonesia yang Jarang Kritik Polisi dan Tentara, Salim Said: Di Badan Sensor Ada Wakil Mereka

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Soal Tugu Sepeda, Ferdinand: Kamu Tega Sejajarkan Ban Sepeda dengan Jenderal Sudirman?

"Terkait dengan aset TMII, pada tahun 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kemensetneg untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," kata Ipi.

Kemudian, Ipi mengatakan Yayasan Harapan Kita sudah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan Kemensetneg menjadi perhatian lembanganya terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

"Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Rp800 Juta untuk Bangun Tugu Sepeda, Emil Salim: Kenapa Uangnya Tidak untuk Pendidikan?

Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

"Salah satunya karena besarnya nilait aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun yang meliputi aset TMII, Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," ujar Ipi menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan pemerintah telah mengambil alih TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 19 tentang Taman Mini Indonesia Indah.

Pratikno mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak terkait TMMI. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*** (Ramadhan Dwi Waluya/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler