Wapres Anjurkan Masyarakat Zona Merah Covid-19 Beribadah Ramadhan di Rumah Saja

10 April 2021, 15:23 WIB
Wapres Ma’ruf Amin menganjurkan kepada warga yang berada di wilayah zona merah Covid-19 dianjurkan untuk beribadah Ramadhan di rumah saja, demi mencegah penularan Covid-19. /Dok. Wapres.co.id/

PR BEKASI - Pemerintah membolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid atau musala dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

Namun, untuk umat muslim yang berada di wilayah zona merah, dianjurkan untuk tetap beribadah di rumah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat membuka acara Syiar Islam dan Istighotsah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadhan, secara virtual, Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Mendag Apresiasi Produk UMKM Besutan HIPMI Mampu Tembus Pasar Internasional

"Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemudahan-kemudahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan (Covid-19)," ujarnya Wapres, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Sekretariat Kabinet RI, Sabtu, 10 April 2021.

Wapres menambahkan bahwa anjuran beribadah di rumah saat Ramadhan bagi yang berada wilayah zona merah juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa ibadah berjamaah di masjid, seperti salat tarawih dan tadarus hukumnya sunah, sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib.

Baca Juga: Lafal Niat Salat Tarawih Berjamaah dan Sendirian Lengkap dengan Latin Beserta Artinya

Oleh karena itu, ia meminta umat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19.

"Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan (penularan) Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunnah, tetapi ada bahaya (penularan Covid-19)," ujarnya.

Wapres Ma'ruf Amin juga mengimbau agar Ramadhan kali ini dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun kepada Allah SWT.

Baca Juga: Singapura Dituding sebagai Surganya Para Koruptor Indonesia, MFA: KPK Layangkan Tuduhan Tak Berdasar

Serta memohon perlindungan-Nya, khususnya dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia.

"Seperti kita tahu bahwa bulan Ramadhan adalah bulan maghfirah, ampunan Allah. Karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadhan untuk memohon ampun kepada Allah. Karena kita semua menyadari bahwa kita semua tidak ada yang tidak berdosa karena kita bukan orang yang maksum (terpelihara dari dosa)," ujarnya

Sebelumnya Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Jadi Kado Ulang Tahun ke-50, Mobil Hybrid ini Akan segera Diproduksi di Karawang

Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag mengatur antara tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.

SE tersebut juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Namun, Kemenag mengingatkan bahwa ketentuan dalam surat edaran tersebut tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler