Indonesia Tak Akan Lagi Izinkan Ekspor Benih Bening Lobster, KKP Jelaskan Alasannya

15 April 2021, 15:05 WIB
Petugas menunjukkan bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat, 5 Mei 2017. /Ardiansyah/ANTARA

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia lewat Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikabarkan telah mengambil kebijakan tidak akan memberikan izin lagi terhadap proyek ekspor benih bening lobster (BBL).

Hal tersebut dikatakan oleh Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

"Yang namanya ekspor benih bening lobster tidak akan lagi ada," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Jangan Nekat Mudik ke Lokasi Ini jika Kendaraan Anda Tidak Mau Disita Polisi

Menurut Antam Novambar, kebijakan tersebut diambil karena Indonesia ingin menggalakkan budidaya lobster.

Hal tersebut akan dilakukan secara betul-betul guna meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.

"Konsekuensinya satu, kita harus galakkan budidaya karena permintaan untuk lobster konsumsi pasti selalu meningkat seiring pertambahan penduduk," katanya.

Baca Juga: Bunga Bangkai Berbuah Baru Pertama Kali Ditemukan di Sumbar, Intip Bentuk Buahnya

Antam Novambar menegaskan bahwa ekspor BBL sampai saat ini masih dilarang dan akan terus dilarang dengan maksud untuk mengutamakan budidaya lobster dalam negeri.

Dengan adanya pelarangan ekspor BBL tersebut, lanjutnya, maka diperkirakan akan semakin banyak modus yang akan digunakan untuk menyelundup apalagi keuntungan yang diraih tidak kecil.

"Penyelundupan tidak akan terjadi kalau tidak ada permintaan dari Vietnam. Kisaran harganya bisa sampai 7 dollar per satu ekor," katanya.

Baca Juga: Ambil Tindakan Tegas, Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris yang Hendak Serang Polisi

Senada dengan Antam Novambar, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina menyatakan pihaknya berkomitmen tidak lagi memperpanjang izin ekspor BBL.

Rina mengapresiasi berbagai tindak penggagalan upaya penyelundupan yang dilakukan hasil kerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti instansi kepolisian dan bea cukai.

Ia mengungkapkan kasus pelanggaran penyelundupan periode 23 Desember 2020 sampai dengan 14 April 2021 didominasi oleh 18 kasus penyelundupan komoditas benih bening lobster, dengan total jumlah sekitar 1,39 juta benih.

Baca Juga: Lancarkan Aksi Protes Berujung Anarkis, Partai Islam Sayap Kanan Resmi Dilarang Pemerintah Pakistan

Sedangkan kasus penyelundupan lainnya per komoditas adalah tiga kasus komoditas kerang hias, tiga kasus komoditas ikan hidup, dan tiga kasus komoditas lobster bertelur.

Kemudian dua kasus komoditas kepiting yang tidak sesuai ukuran yang diperbolehkan untuk diekspor, satu kasus komoditas ikan arwana, dan lima kasus produk ikan lainnya.

Dalam periode tersebut maka secara rekapitulasi ada sekitar 35 kasus dengan nilai sumber daya ikan yang bila disetarakan adalah berjumlah lebih dari Rp210 miliar.

Baca Juga: Siklon Tropis Surigae Bergerak Jauhi Indonesia, BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada

Selain itu, pada November 2020 ekspor BBL juga dijadikan sebagai ladang korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp900 miliar.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler