Ulah Jozeph Paul Zhang Berpotensi Picu Aksi Terorisme, Peneliti: Bahaya, Bisa Jadi Alasan Bagi Kelompok Teror

22 April 2021, 12:45 WIB
Peneliti menilai kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang berpotensi menimbulkan aksi terorisme. /YouTube/Jozeph Paul Zhang

PR BEKASI – Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang dinilai berpotensi dapat memicu aksi terorisme.

Seperti yang diketahui, Jozeph Paul Zhang mengeluarkan pengakuan kontroversial sebagai Nabi ke-26.

Selain itu, dia juga melontarkan pernyataan yang tak kalah menuai polemik, karena dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Mengaku Diam Saja soal Hilangnya Tokoh Ulama dari Kamus Sejarah Indonesia, Sudjiwo Tedjo: Bukan Tak Tebal Rasa

Potensi memicunya aksi terorisme yang disebabkan aksi Jozeph Paul Zhang ini diungkapkan Peneliti terorisme asal Universitas Indonesia, Ridlwan Habib di Jakarta pada Kamis, 22 April 2021.

Dia mengatakan, apa yang dikatakan oleh Jozeph Paul Zhang di channel YouTube pribadinya tersebut dapat membahayakan kerukunan beragama di Indonesia

"Ini kasus yang super serius. Sangat sensitif dan berbahaya bagi kenyamanan hidup rukun beragama di Indonesia," katanya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: 6 Nakes Alami Gejala Mirip Stroke Usai Disuntik, Thailand Tetap Optimis Gunakan Vaksin Sinovac

Selain itu, dia meminta pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan pihak Interpol dan Pemerintah Jerman untuk melakukan penangkapan terhadap Jozeph Paul Zhang.

Pasalnya, Jozeph Paul Zhang saat ini diduga tengah bersembunyi di Jerman.

"Polri harus segera melakukan pengejaran. Tentu saja bekerja sama dengan Interpol, makin cepat makin baik," kata alumni Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia tersebut.

Baca Juga: Sebut Vaksin Nusantara Tak Sepenuhnya Produk Asing, Dahlan Iskan: Vaksin ini Bapaknya AS, Ibunya Indonesia

Menurut Ridlwan Habib, bila kasus penistaan agama tersebut tidak segera diproses dapat memicu aksi terorisme dari kelompok-kelompok radikal seperti Jamaah Islamiyah, JAD, dan ISIS.

"Jozeph Paul Zhang jelas identitas keagamaannya, ini berbahaya karena bisa jadi alasan pembenaran bagi kelompok teror melakukan aksinya," katanya.

Ridlwan Habib memandang pihak kepolisian perlu memperketat pengamanan terhadap keluarga Jozeph Paul Zhang di Tegal maupun tempat lain di Indonesia.

Baca Juga: Sebut Jozeph Paul Zhang Cuma Berani di Luar, Teddy Gusnaidi: Seberapa Besar Bacotnya Jika Sudah di Indonesia?

"Kelompok teroris yang marah dengan Jozeph Paul Zhang bisa melampiaskan kemarahannya secara membabi-buta, termasuk pada keluarga atau rekan-rekan Paul di Indonesia," katanya.

Dalam open source intelligence monitoring, kata Ridlwan Habib, tampak ratusan akun mengancam akan membunuh Jozeph Paul Zhang di media sosial.

"Dari ratusan itu, kalau satu saja benar-benar melakukan aksinya, akan mengancam situasi keamanan pada bulan Ramadhan," katanya.

Baca Juga: Kembali Abaikan Prokes, Pembagian Paket Sembako Gratis dari Mobil Rombongan Jokowi di Indramayu Picu Kerumunan

Ridlwan Habib memandang penting kerja sama lintas badan intelijen untuk menangkap Jozeph Paul Zhang.

Dirinya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang.

“Kedamaian dan iklim kondusif negara lebih penting. Oleh karena itu, masyarakat tidak terpancing oleh tindakan-tindakan intoleran seperti itu,” kata Ridlwan Habib.

Baca Juga: Bak Paket Biasa! Rio Reifan Ternyata Tertangkap Basah Pesan Narkoba Lewat Ojek Online

Untuk kasus intoleransi, seperti kasus Jozeph Paul Zhang, sebaiknya masyarakat menyerahkannya sepenuhnya kepada penegak hukum dan tidak membuat opini-opini yang bisa memicu intoleransi lainnya di media daring.

Diketahui, saat ini Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai pelaku dugaan penistaan agama pada Senin, 19 April 2021.

Jozeph Paul Zhang dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Penyebab Hilangnya Kapal Selam TNI Nanggala-402 Terungkap, Berikut Daftar 53 Kru yang Dinyatakan Hilang

Pasal tersebut berisi tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

Pihak kepolisian juga menyatakan Pemerintah Indonesia sudah meminta Interpol mengeluarkan red notice terhadap pemerintah Jerman untuk mendeportasi Jozeph Paul Zhang dan menangkapnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler