PR BEKASI – Ketua Satuan Tugas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban angkat suara soal pelarangan warga India masuk ke Indonesia.
Zubairi Djoerban mengaku mengapresiasi kebijakan pemerintah melarang warga India masuk ke Indonesia.
"Saya mengapresiasi respons pemerintah yang melarang warga India, atau WNA yang sempat singgah di sana, masuk ke wilayah kita," kata Zubairi Djoerban, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @ProfesorZubairi, Jumat, 23 April 2021.
Menurut Zubairi Djoerban langkah tersebut sangat penting diambil untuk melindungi kesehatan warga negara Indonesia.
"Ini merupakan langkah penting demi melindungi dan menjaga kesehatan warga negara Indonesia," ucap Zubairi Djoerban.
Lebih lanjut, Zubairi Djoerban meminta seluruh pihak untuk mengawasi kebijakan ini.
"Mari terus pantau kebijakan ini," tutur Zubairi Djoerban.
Dalam cuitan sebelumya, Zubairi Djoerban menyoroti respon lambat pemerintah dalam melihat lonjakan Covid-19 di India.
Padahal sejumlah negara lain sudah menyatakan melarang para pelancong India masuk ke wilayahnya masing-masing.
"Mengapa butuh waktu lama untuk bertindak? Inggris, Singapura, dan beberapa negara sudah melarang pelancong India untuk masuk," ucap Zubairi Djoerban.
Selain melarang mudik di dalam negeri, kata Zubairi Djoerban pemerintah harus melarang atau mengurangi para wisatawan dari luar negeri.
"Indonesia kan sudah melarang warganya untuk mudik. Ya harusnya juga melarang atau mengurangi dulu pelancong dari luar berkeliaran dengan bebas," tutur Zubairi Djoerban.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang warga India, atau warga negara asing (WNA). yang sempat singgah di India, masuk negara Indonesia.
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan tersebut mulai 25 April 2021.
Keputusan tersebut diambil sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 dan varian baru corona menyusul lonjakan kasus di India.
Baca Juga: Delon Disebut Abaikan Anak Hasil dengan Putri Juby, Tak Pernah Nafkahi dan Tanyakan Kabar
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, Jumat, 23 April 2021.
Airlangga menyampaikan kebijakan diambil menyusul beberapa negara lain yang sudah terlebih dulu melarang masuk warga dengan perjalanan dari India. Beberapa di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Singapura.
Pelarangan masuk Indonesia dalam hal ini tak berlaku bagi warga negara Indonesia yang sempat singgah di India.
"Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan prokes diperketat." kata Airlangga Hartarto.***