Awasi Jual-Beli Surat Covid-19, Polri Terjunkan Intelijen ke Sejumlah Lembaga Kesehatan

24 April 2021, 05:51 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. Polri menerjunkan intelijen ke sejumlah lembaga kesehatan untuk mengawasi adanya tindakan jual-beli surat Covid-19 jelang pelarangan mudik. /PMJ News/Adi

PR BEKASI - Pihak kepolisian akan menerjunkan intelijen ke beberapa lembaga kesehatan guna untuk awasi jual-beli surat Covid-19.

Lembaga kesehatan tersebut seperti rumah sakit ataupun klinik kesehatan.

Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri mengatakan hal ini untuk memastikan agar pihak rumah sakit maupun klinik kesehatan tidak memalsukan surat Covid-19.

Baca Juga: Jelang Pelarangan Mudik 2021, Polri Lakukan Pencegahan Jual-Beli Surat Bebas Covid-19

Ia juga menegaskan akan menyiapkan petugas khusus untuk memantau di laboratorium rumah sakit ataupun klinik.

"Intelijen kita siap untuk memantau (RS dan laboratorium)," ujar Argo, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 24 April 2021.

Irjen Pol Argo berharap kepada masyarakat agar dapat melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat penawaran terkait mengilegalkan surat negatif Covid-19.

"Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi," katanya, melanjutkan.

Baca Juga: Serius Calonkan Diri Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032, Indonesia Bentuk Panitia Khusus

Ia berharap kepada masyarakat agar akan pentingnya protokol kesehatan yang harus dijalankan.

Sekaligus ia juga meminta kepada pihak rumah sakit akan sadarnya bahaya virus tersebut.

Argo juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melakukan tes Covid-19 dengan legal atau sesuai prosedur.

Baca Juga: Akui Kewalahan Gol Cepat Macan Kemayoran di Awal Laga, Pelatih Persib: Persija Layak Raih Kemenangan

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada! Risiko Tsunami Tahun Ini Tinggi Akibat Adanya Lonjakan Jumlah Gempa Bumi

Dan ia berharap agar tidak terjadi lagi kasus jual-beli surat Covid-19

"Semoga tidak ada jual-beli surat Covid-19 pada Lebaran kali ini," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, polisi menemukan pemalsuan surat tes Covid-19.

Penemuan itu ditemukan di Puskesmas Pungging, Mojokerto Jawa Timur.

Seorang petugas loket Puskesmas tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat Covid-19. ***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler