Sempat Tuai Polemik Soal WNA Asal India yang Datang ke Tanah Air, Kemenkumham Resmi Terbitkan Larangan Berikut

25 April 2021, 03:31 WIB
Kemenkumham RI secara resmi terbitkan larangan khusu berikut ini seiring sempat menuai polemik soal WNA asal Idia yang datang ke Tanah Air. /Pixabay/Geralt

PR BEKASI – Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mereka secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

Pemerintah juga tidak ketinggalan menghentikan sementara permohonan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) India.

Hal itu dilakukan pemerintah karena sebelumnya ramai menjadi perbincangan ketika WNA India datang ke Indonesia.

Baca Juga: Jelang Final Kedua Kontra Persija Jakarta, Robert Rene Alberts: Jangan Menyerah Sampai Peluit Akhir Berbunyi

Karena, diketahui bahwa saat ini di Negara asal aktor Shah Rukh Khan tengah mengalami gelombang virus corona yang dahsyat.

Hal ini akhirnya dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam keterangannya, Sabtu 24 April 2021.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari pmjnews.com.

Ditegaskan kembali, bahwa aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.

Baca Juga: Jalani Prokes Selama Piala Menpora Berlangsung, Gelang Identitas Jadi Tanda Keseriusan Menpora

Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Akan tetapi, Jhoni menambahkan bahwa pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Baca Juga: Anak dari Kru Nanggala-402 Harapkan Ayahnya Selamat: Papaku Pasti Kembali

Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, Jhoni mengatakan, hanya dapat melalui tujuh TPI.

Di antaranya Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Baca Juga: Kelakuan Warga India Diduga Saat Pandemi Covid-19 Viral, Berdempetan di Jembatan Gantung Tanpa Pakai Masker

Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.

Dirinya berpesan, bahwa kebijakan terkait larangan WNA asal India yang dilarang ke Indonesia ini bersifat sementara.

Pemerintah akan terus mengevaluasinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler