Sudah Tujuh Bulan Beroperasi, Polisi Akhirnya Berhasil Amankan 35 Ton Gula Pasir Oplosan

25 April 2021, 05:20 WIB
Satuan Polres Banyumas, Jawa Tengah akhirnya berhasil mengamankan 35 ton gula pasir oplosan yang ternyata sudah tujuh bulan beroperasi. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Satuan Polres Banyumas, Jawa Tengah membongkar kasus dugaan pengoplosan gula rafinasi.

Sebanyak 35 ton gula rafinasi siap edar yang telah dioplos hingga tampak seperti gula konsumsi, diamankan dari Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Cilongok.

Peredaran gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan konsumsi masyarakat dan kesehatan ini meningkat jelang Lebaran.

Baca Juga: Beredar Video Tokoh Adat Baduy, Aki Pulung Menangis Melihat Hutan Keramat Ditebangi: Tolong Tutup Tambang Emas

Praktik pengoplosan dari gula rafinasi menjadi gula konsumsi ini hanya menggunakan molase yang dicampurkan sehingga tampak seperti gula pasir pada umumnya.

Setelah itu gula rafinasi tersebut dimasukkan dalam karung dengan merek gula tertentu.

Hal tersebut bertujuan untuk mengelabui masyarakat, sehingga tampak seperti gula pasir pada umumnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Vidio, Persija Beri Sinyal Bahaya bagi Persib di Final Kedua Piala Menpora 2021

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan G (40) warga kecamatan Ajibarang dan W (40) warga kecamatan Cilongok.

"Yang pertama kali mengamankan dari jajaran Mabes Polri lalu kemudian diserahkan ke kami dan kami kembangkan kasusnya. Kemarin kita mengamankan 35 ton gula rafinasi. Jadi ada dua tempat dan masih akan dikembangkan di Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Cilongok," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Firman Lukmanul Hakim sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Tribrata News Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Bahas Krisis Myanmar, Negara-Negara ASEAN Gelar KTT di Jakarta

Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi! Dibuka Lowongan Pekerjaan Bank Indonesia, Berikut Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Sementara yang diamankan dua orang berinisial W dan G. Polisi masih mengembangkan asal usul barang tersebut (gula rafinasi) .

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memproduksi dan mengoplos gula rafinasi selama tujuh bulan terakhir.

Setiap pekan peredaran gula rafinasi lebih dari 100 ton, apa lagi saat puasa dan jelang lebaran permintaan gula sangat tinggi.

Sementara itu, untuk pasarannya sendiri, diakuinya yakni di wilayah Jawa Barat.

"Sudah ada yang beredar, pengakuan tersangka di Jawa barat, dengan menggunakan merek gula. Dia produksi sudah 7 bulan. Ini kita dalami terus dan lakukan penyelidikan apakah ada juga yang beredar di wilayah Banyumas. Jangan sampai ini dikonsumsi yang akhirnya berdampak pada kesehatan masyarakat," kata Kapolresta Banyumas.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler