PR BEKASI - Beredar sebuah video yang memperlihatkan detik-detik mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya.
Saat Densus 88 menggeruduk kediamannya, Munarman diketahui sedang berada di rumahnya, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021.
Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @GunRomli dengan narasi sebagai berikut:
"Penangkapan Munarman ini uda bener, jangan biarkan dia membual: bikin hoax & provokasi lagi, kalau dia mau ngoceh ada tempatnya di Pengadilan nanti...."
Dalam video tersebut terlihat Munarman diamankan dari sebuah ruangan di rumahnya oleh empat anggota Densus 88 yang memegangnya dengan erat.
Saat hendak keluar ruangan tersebut, Munarman sempat mengatakan, "Ini tidak sesuai hukum ini. Ini harusnya...."
Belum sempat untuk menyelesaikan kalimatnya, Munarman nampak ditarik oleh sejumlah anggota Densus 88 agar segera masuk ke dalam mobil.
Baca Juga: Soroti Insiden Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Mustofa Nahra: Enggak Ada Satupun Pejabat yang Mundur?
Salah satu anggota Densus 88 juga terdengar memotong kalimat Munarman dengan mengatakan, "Udah pak nanti aja, nanti aja ngomongnya"
Munarman pun terlihat panik dan mengatakan ,"Gak, saya pakai sendal, saya pakai sendal"
Kemudian, salah satu anggota Densus 88 sambil menarik Munarman dengan tegas mengatakan, "Sudah jalan! Gak usah!"
Munarman pun akhirnya dibawa oleh sebuah mobil Innova berwarna putih meninggalkan kediamannya.
Baca Juga: Divonis Hanya Bertahan Hidup 3,5 Tahun, Ustaz Zacky Mirza: Ambil Aja ya Allah, Saya Sudah Pasrah
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga telah memberikan kabar bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap Munarman di kediamannya.
Menurut Argo, Munarman ditangkap karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 27 April 2021.
Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman, Ferdinand Hutahaean: Sabar, yang Lain Menyusul
Lebih lanjut, Argo Yuwono menyampaikan bahwa Munarman ditangkap karena berkaitan dengan kabar yang belakangan dibicarakan oleh banyak pihak.
Yaitu, berkaitan dengan kehadiran Munarman dalam aktivitas baiat kelompok teroris yang berafiliasi terhadap ISIS di Markas FPI Makassar pada tahun 2015.***