Munarman Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Aziz Yanuar Bentuk Tim Kuasa Hukum Berjumlah 40 Orang

28 April 2021, 12:05 WIB
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Tim Kuasa Hukum sebanyak 40 orang untuk membela Munarman atas kasus dugaan terorisme. /ANTARA/ANTARA

PR BEKASI - Anggota Tim Kuasa Hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme.

Aziz Yanuar juga menjelaskan bahwa sejak penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021, pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.

"Insyaallah mengajukan praperadilan," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu, 28 April 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Soal Penangkapan Munarman, Rachland Nashidik: Bukti Harus Kuat, Sekuat Sangkaan yang Dialamatkan Padanya

Aziz Yanuar juga mengatakan bahwa saat ini Munarman telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana terorisme.

Hal itu diketahuinya setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar.

Baca Juga: Tak Kaget Munarman Ditangkap Densus 88, Musni Umar: Dia Sudah Lama Diincar dan Ini Berkaitan dengan FPI

Namun menurutnya, pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun, dirinya mengaku tidak mengingat pasti pasal yang disangkakan kepada Munarman, karena banyaknya pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar juga mengatakan bahwa dalam proses penangkapan Munarman kemarin, Tim Densus 88 turut membawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Rocky Gerung: Ini Hal Biasa, Supaya Ada Berita yang Lebih Heboh dari Korupsi

Seperti diketahui, Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 sekitar pukul 15.30 pada Selasa, 27 April 2021 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman kemudian tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.40 WIB dengan mata tertutup dan tangan diborgol.

Baca Juga: Nangis Saat Tahu Ibunda Desiree Tarigan Dituduh Pikun, Hotman Paris: Ribu Masih Sangat Normal dan Sadar Betul

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga menegaskan Munarman ditangkap atas dugaan keterkaitan dengan sejumlah aksi terorisme.

"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Munarman akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Sentil Nadiem Makarim Soal PP SNP, Sherly Annavita: Kalau Kelalaian, Jangan Terulang Hingga Terkesan Disengaja

Setelah penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dan ditemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler