Sanksi Tegas, Kimia Farma Pecat Oknum Petugas yang Terlibat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

30 April 2021, 15:44 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalahgunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis 29 April 2021. /ANTARA FOTO/Adiva Niki/wsj/pri./

PR BEKASI – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan terbongkarnya kasus penggunaan alat rapid test bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu.

Kejadian bermula pada Selasa, 27 April 2021 lalu, ketika polisi menggerebek layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, terkait adanya pemalsuan proses rapid test antigen.

Humas Bandara Kualanamu, mengkonfirmasi adanya lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama di Indonesia yakni PT Kimia Farma Tbk.

Terkait hal tersebut telah buka suara pihaknya menyatakan akan mendukung penuh proses investigasi kasus tersebut dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Zona Hijau Diklaim Sudah 98 Persen, Rahmat Effendi Larang Warga Bekasi Gelar Open House Saat Lebaran

Selain itu PT Kimia Farma Tbk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para oknum petugas yang terlibat dalam kasus tersebut setelah para oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Hal itu diungkap oleh Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," kata Ganti sepeti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat.

Pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal tindakannya.

Baca Juga: Resmi Dicap sebagai Teroris oleh Pemerintah, Pengamat Sebut Ada 3 Konsekuensi bagi KKB

"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengecam dan meminta tindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk tes cepat Antigen di Bandara Kualanamu.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick Thohir.

Menurut Menteri BUMN itu, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick Thohir tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.

Baca Juga: Media Asing Sebut AS akan Jual Kapal Patroli Bersejarah ke Indonesia tetapi Tuai Kontroversi

Menteri BUMN sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba prihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler