Resmi Dicap sebagai Teroris oleh Pemerintah, Pengamat Sebut Ada 3 Konsekuensi bagi KKB

- 30 April 2021, 15:07 WIB
Aparat TNI/Polri dari Satgas Nemangkawi melakukan olah TKP dan melihat langsung kondisi bangunan honai milik salah satu kepala suku dan tiga rumah guru di Dambet yang menjadi sasaran pembakaran oleh KKB.
Aparat TNI/Polri dari Satgas Nemangkawi melakukan olah TKP dan melihat langsung kondisi bangunan honai milik salah satu kepala suku dan tiga rumah guru di Dambet yang menjadi sasaran pembakaran oleh KKB. /ANTARA/HO-Satgas Humas Nemangkawi/aa./

PR BEKASI – Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB) Papua resmi ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah.

Seperti diketahui, penetapan KKB Papua sebagai teroris tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Kamis, 29 April 2021.

Namun, pengamat mengatakan akan ada tiga konsekuensi setelah KKB Papua resmi ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah.

Hal tersebut dikatakan oleh pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Media Asing Sebut AS akan Jual Kapal Patroli Bersejarah ke Indonesia tetapi Tuai Kontroversi

"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018," kata Direktur The Indonesia Intelligence Institute tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Polri kata dia bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme.

"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," ujarnya.

Konsekuensi kedua menurut dia adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua mesti berdasarkan pimpinan mereka.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x