Resmi Dicap sebagai Teroris oleh Pemerintah, Pengamat Sebut Ada 3 Konsekuensi bagi KKB

- 30 April 2021, 15:07 WIB
Aparat TNI/Polri dari Satgas Nemangkawi melakukan olah TKP dan melihat langsung kondisi bangunan honai milik salah satu kepala suku dan tiga rumah guru di Dambet yang menjadi sasaran pembakaran oleh KKB.
Aparat TNI/Polri dari Satgas Nemangkawi melakukan olah TKP dan melihat langsung kondisi bangunan honai milik salah satu kepala suku dan tiga rumah guru di Dambet yang menjadi sasaran pembakaran oleh KKB. /ANTARA/HO-Satgas Humas Nemangkawi/aa./

Baca Juga: Patungan Beli Kapal Selam Capai Rp1 Miliar dalam 3 Hari, Prabowo: Perlu Waktu 41 Tahun, Tetap Semangat! 

Jangan sampai kata Ridlwan salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung.

"Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ucapnya.

Ridlwan Habib menambahkan, konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua.

Dirinya mencontohkan Veronica Koman yang diketahui selalu mendukung KKB Papua di media sosial Twitter.

Baca Juga: 2 WN India Ditangkap Polda Metro Jaya setelah jadi Buron Kasus Mafia Karantina 

"Misalnya Veronica Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," kata Ridlwan Habib.

Penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme," kata dia lagi.

Ridlwan Habib menjelaskan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x