Baca Juga: Konsumsi 5 Jenis Buah dan Sayur ini agar Tubuh Merasa Kenyang Lebih Lama ketika Berpuasa
"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan oleh pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan KKB Papua dikategorikan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU tersebut disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Baca Juga: Dikira Granat Sisa PD II, Taunya hanya 'Mainan Seks' Setelah Diselediki Polisi Jerman
Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Perbuatan tersebut dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.***