PR BEKASI – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat suara pelat nomor khusus bagi anggota DPR.
Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa pelat khusus anggota DPR itu bukan untuk ajang gagahan.
Ahmad Sahroni menyampaikan bawah anggota DPR sama seperti masyarakat biasa.
Bahkan Ahmad Sahroni menyebut bahwa anggota DPR itu tidak ada hebat-hebatnya.
Pasalnya jika melakukan kesalahan di jalan raya bisa difoto atau videokan sampai masuk akun Lambe Turah.
“Anggota DPR sama kaya masyarakat biasa, bukan punya pelat khusus buat gagah gagahan,” kata Ahmad Sahroni sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @ahmadsahroni88, Sabtu, 22 Mei 2021.
“Ga ada hebatnya anggota DPR kok. Kalau salah di jalan divideoin foto sebarin ke Lambe-lambe apa tuh namanyaaa... biar di Bully sekalian,” ucapnya melanjutkan.
Politisi Partai Nasdem itu menekankan bahwa pelat anggota DPR tersebut dipakai sebagai pengenal.
“Pelat digunakan hanya buat identitas aja bukan buat lakukan hal hal yang ga normal,” ucap Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa sebanyak 575 anggota legislatif akan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus.
Sufmi Dasco Ahmad menyebukan kebijakan ini untuk memantau para anggota dewan ketika berkendara.
"Untuk memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," kata Sufmi Dasco dikutip dari PMJ News, Jumat, 21 Mei 2021.
Menurutnya, pelat nomor bagi anggota DPR tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.
"Pelat nomor itu adalah produk dari MKD yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR (Telegram) dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," ucapnya.
Syarat dari pelat khusus anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri.***