Klaim Pemberhentian 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Jokowi, Kepala BKN: Tak Merugikan Tak Berarti Harus Jadi ASN

25 Mei 2021, 21:05 WIB
Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa tindak lanjug 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan putusan MK. /Instagram.com/@wibisanabima

PR BEKASI - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa tindak lanjut terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bima Haria Wibisana juga mengatakan bahwa tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021," kata Bima Haria Wibisana di Gedung BKN, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dipecat, Mardani Ali Sera: Arahan Jokowi Tak Membawa Perubahan

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Sementara, 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor dan resmi diberhentikan, dengan masa kerja sampai 1 November 2021.

Baca Juga: Pamer Perut Buncit yang Dicium Pacar Bule, Lucinta Luna: Menanti Si Kembar Fattah dan Fattimah

Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Yang digunakan tidak hanya UU KPK, tetapi ada UU Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengalihan itu masuk dalam UU ASN," kata Bima Haria Wibisana.

"Jadi, ada dua undang-undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi ASN," sambungnya.

Baca Juga: Dinar Candy Tanya Cara Taklukan Aldi Taher, Dewi Perssik: Gampang, Masukin Aja ke Kandang Ayam

Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa 51 pegawai KPK itu tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan. Selain itu, mereka juga tidak akan langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan," kata Bima Haria Wibisana.

"Karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," sambungnya.

Baca Juga: Melly Goeslaw Menangis Teringat Anak-anak Palestina: Mereka Dilahirkan untuk Hidup, Bukan untuk Dibunuh

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alexander Marwata.

Alexander Marwata menjelaskan bahwa 24 pegawai KPK tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Fakta Konflik Israel-Palestina, Haikal Hassan: Awalnya Bilang Masih Kerabat, Tapi Lama-lama Kurang Ajar

"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ujarnya.

"Untuk yang 51 pegawai KPK karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler