PR BEKASI - Eks Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi turut memberikan tanggapan terkait pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sedangkan 24 pegawai KPK mendapatkan pembinaan.
Teddy Gusnaidi mempertanyakan kenapa 24 pegawai KPK tersebut tidak ikut dipecat juga seperti 51 pegawai KPK lainnya.
Teddy Gusnaidi pun mempertanyakan mungkinkah KPK mendapat tekanan, sehingga berusaha mengakali supaya 24 pegawai KPK tersebut lulus menjadi Apartur Sipil Negara (ASN).
"Yang 24 lagi kenapa gak dipecat? Apakah @KPK_RI takut akan tekanan dan rengekan? Apakah nanti diakal-akalin agar 24 orang ini akhirnya lolos?," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Kamis, 27 Mei 2021.
Teddy Gusnaidi lantas mengatakan, apabila KPK takut memecat 24 pegawai KPK tersebut, maka bubarkan saja KPK, karena keberadaannya hanya akan menghabiskan dana negara.
Tak lupa, Teddy Gusnaidi juga menyertakan akun Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan usulan pembubaran KPK tersebut.
"Kalau takut, ya bubarkan sajalah lembaga mubazir ini. Selain habisin dana negara, nyalinya minus. @jokowi," kata Teddy Gusnaidi.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
Sementara, 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan lagi untuk dibina berdasarkan penilaian asesor dan resmi diberhentikan, dengan masa kerja sampai 1 November 2021.
Namun, keputusan tersebut menuai tentangan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga: Alvin Faiz Ingin Punya Anak Lagi Usai Umumkan Perceraian, Larissa Chou: Bapak Udah Mau Jomblo
Oleh karena itu, MAKI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Pasalnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai putusan Pimpinan KPK yang memberhentikan 51 pegawai KPK tidak seusia dengan putusan MK.
"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," kata Boyamin Saiman di Jakarta.
"Namun, nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," sambungnya.
Boyamin Saiman lantas menjelaskan bahwa MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan MK.
"Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," ujar Boyamin Saiman.
Baca Juga: Paham Betul Kekecewaan 75 Pegawai KPK, Nurul Ghufron: Mohon Maaf, Kami Tidak Bisa Berbuat Banyak
Boyamin Saiman menuturkan, materi judicial review yang akan diajukan MAKI ke MK, yakni terkait revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.
Lalu, pertimbangan putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU Revisi KPK).***