Tanggapi Pernyataan Dubes Saudi Terkait Kuota Haji 2021, Wakil Ketua DPR: Tidak Bermaksud Membuat Kegaduhan

4 Juni 2021, 16:56 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad tanggapi pernyataan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi. /Humas DPR RI


PR BEKASI – Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi mengklarifikasi pernyataan dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad terkait pembatalan pelaksanaan Haji 2021.

Diketahui, sebelumnya Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan mengatakan Indonesia termasuk dalam sebelas negara yang tidak mendapatkan kuota Haji 2021.

Pernyataan Wakil Ketua DPR tersebut dibantah oleh Dubes Arab Saudi dengan menyebut sampai saat ini negaranya belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan Haji 2021.

Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanggapi pernyataan Dubes Arab Saudi tersebut pada Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Kabar Baik! Dana Haji 2021 Dapat Kembali Melalui 7 Tahapan Berikut

“Setelah Rapat Paripurna DPR RI Senin lalu, saya diminta tanggapan wartawan, salah satunya terkait masalah haji dan vaksin Sinovac yang belum disetujui pihak Arab Saudi bagi calon jamaah Haji,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 4 Juni 2021.

Pada saat itu, dirinya mengatakan Indonesia untuk sementara waktu tidak perlu membahas terkait permasalahan vaksin.

Hal tersebut dikarenakan yang harus dipastikan adalah apakah Indonesia dapat kuota Haji 2021 dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atau tidak.

“Tidak bermaksud membuat kegaduhan, namun saya ingin menekankan bahwa jangan bahas terlebih dahulu tentang vaksin, tetapi pastikan dulu, apakah Indonesia mendapatkan kuota haji atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Bantah Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021, Dubes Saudi: Kami Belum Keluarkan Instruksi Apapun

Sufmi Dasco Ahmada menjelaskan saat itu dirinya mendapatkan informasi terbaru bahwa Indonesia tidak mendapatkan kuota haji karena adanya pembatasan karena pandemi Covid-19.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan dirinya sebagai pimpinan DPR berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk dengan otoritas terkait dengan perkembangan kuota haji ini.

“Sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 adalah batas permintaan Pemerintah Indonesia untuk diberikan informasi dari pemerintah Arab Saudi tentang kuota haji untuk indonesia yang belum ada kepastian,” katanya.

Di sisi lain, menurut dia, Pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan banyak hal seperti vaksinasi, persiapan katering bagi calon jamaah haji, pesawat, pemondokan dan lain-lain hanya dengan jangka waktu 1.5 bulan.

Baca Juga: Minta Pemerintah Tetap Layani Calon Jemaah Haji, Puan Maharani: Jika Mereka Minta Dananya Harap Dikembalikan

Hal tersebut dikarenakan telah melewati dari batas waktu yang diminta pemerintah Indonesia yaitu tanggal 28 Mei 2021.

Diketahui, Kamis, 3 Juni 2021 kemarin, Kementerian Agama resmi membatalkan pelaksanaan ibadah Haji 2021 bagi jamaah asal Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku pembatalan ibadah Haji 2021 tersebut dilakukan karena Indonesia tidak mendapatkan kuota Haji dari pemerintah Arab Saudi akibat pandemi Covid-19 yang belum dapat terkendali.

Namun, pernyataan tersebut menurut Duta Besar (Dubes) Arab Saudi tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler