Tak Perlu Khawatir Hilang, Berikut Cara Lakukan Pengembalian Dana Haji yang Sudah Dibayarkan

4 Juni 2021, 17:46 WIB
Kemenag meminta masyarakat untuk tak khawatir soal dana haji yang sudah dibayarkan. Simak berikut cara melakukan pengembaliannya. /Reuters


PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal dana haji yang telah disetorkan usai pelaksanaan ibadah tersebut dibatalkan tahun ini.

Kemenag mengungkapkan bahwa calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa mengajukan pengembalian dana.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Disebutkan dalam KMA itu bahwa calon jamaah haji yang batal berangkat ke Arab Saudi, diperbolehkan untuk menarik kembali dana haji yang sudah dibayar atau disetorkan.

Baca Juga: Kaitkan Batalnya Haji Tahun Ini dengan Habib Rizieq dan China, Haikal Hassan Dikecam Warganet

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman seperti dikutip Pikiraranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 4 Juni 2021.

Kemudian, Ramadan menyampaikan, walaupun diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

Berdasarkan KMA tersebut, terdapat tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Berikut adalah penjelasannya:

Jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Dubes Saudi Terkait Kuota Haji 2021, Wakil Ketua DPR: Tidak Bermaksud Membuat Kegaduhan

Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

Selanjutnya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jamaah haji itu berikutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Kabar Baik! Dana Haji 2021 Dapat Kembali Melalui 7 Tahapan Berikut

Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler