KPK Serahkan Uang Rampasan Rp12,5 Miliar dari Mantan Menpora Imam Nahrawi ke Kas Negara

5 Juni 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi KPK. /ANTARA

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp12,5 miliar dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke kas negara.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen yang nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi," tutur Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos di Kabupaten Bekasi Ditangani Bareskrim Polri

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12,5 miliar," kata Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 5 Juni 2021.

Diberitakan sebelumnya bahwa Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin terkait kasus suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Deretan Hoaks soal Pembatalan Haji 2021, Mulai dari Kuota hingga Dana Haji

Imam Nahrawi juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar. Bila Imam Nahrawi tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Di samping itu, hak untuk dipilih dari jabatan publik selama empat tahun juga turut dicabut. Hakim juga menolak justice collaboratore (JC) yang diajukan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca Juga: 5 Camilan Sehat Bagi Tubuh yang Cocok untuk Diet, Salah Satunya Kuaci

Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi juga diyakini bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari beberapa pihak.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler