Hari Ini DKI Jakarta Adakan Vaksinasi Covid- 19 untuk Umur di Atas 18 Tahun, Simak Syaratnya

13 Juni 2021, 07:09 WIB
Simak syarat-syarat untuk mendapatkan vaksinasi gratis di DKI Jakarta. / Instagram/@pkckramatjati/

PR BEKASI - Pemerintah DKI Jakarta telah memulai pelaksanaan vaksinasi Covid- 19 tahap masyarakat umum, khususnya bagi yang berusia di atas 18 tahun pada hari ini Minggu, 13 Juni 2021 secara gratis.

Sebelumnya pelaksanaan vaksin Covid- 19 hanya untuk lansia dan ibu menyusui saja, dan besok sudah dimulai untuk masyarakat umum khususnya umur diatas 18 tahun.

Vaksinasi Covid- 19 dilakukan di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati yang berkolaborasi dengan Organisasi Profesi se-Jakarta Timur.

Baca Juga: IMF Yakin Pandemi Covid-19 Bakal Berakhir, Ajukan Proposal Rp700 Triliun untuk Percepat Target Vaksinasi

Pelayanan akan dilakukan setiap hari kecuali hari libur yaitu dari hari Senin sampai dengan Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Vaksinasi dilakukan dengan dua sesi yaitu sesi pertama pada 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan sesi kedua pada 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Pemerintah selalu menghimbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan, baik saat pelaksanaan vaksinasi maupun setelah di vaksinasi.

Baca Juga: Gandeng Aplikasi Kencan Online, Gedung Putih Berharap Jumlah Warga AS Lakukan Vaksinasi Covid-19 Meningkat

Berdasarkan unggahan foto di akun Instagram pkckramatjati, persyaratan bagi masyarakat umum yang melakukan vaksinasi Covid- 19 secara gratis pada 13 Juni 2021 yaitu

1. Usia lebih dari 18 tahun

2. E- KTP DKI Jakarta. Jika tidak memiliki e- KTP, bisa membawa Surat Domisili dari RT setempat atau Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta.

Baca Juga: Arab Saudi Perketat Maskapai Penerbangan, Siapkan Portal Online untuk Daftarkan Data Vaksinasi Penumpang Asing

3. Pendaftaran on the spot.

Selain itu untuk seratus orang pendaftar pertama akan diberikan souvenir yang menarik.

Jadi jangan sampai melewatkan vaksinasi Covid- 19 yang jatuh pada hari minggu, 13 Juni 2021.

Baca Juga: ASN di Gorontalo Jalani Vaksinasi Covid-19, Wajib Bawa 2 Warga Lansia

Melalui unggahan foto akun Instagram pkckramatjati, juga mengumumkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sudah bisa di suntik yaitu:

1. Guru

2. Dosen

3. Tenaga kependidikan atau penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal dan non formal.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong Dimulai, Jokowi: Semoga Bisa Pulihkan Ekonomi Kita

4. Lansia diatas umur 60 tahun

5. Tinggal dalam RT atau RW rentan yaitu: 445 RW sesuai pergub nomor 90 tahun 2018, 21 kampung sesuai kepgub nomor 878 tahun 2018, RW dengan potensi penyebaran mutasi virus baru, dan RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di web corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt.

Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan hal tersebut yaitu mempunyai SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Kastil Drakula di Rumania Berikan Vaksinasi Covid-19 Gratis, Pengunjung Kini Dapatkan 'Gigitan' di Tangan

Dan proses pengurusan SKTT atau KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @pkckramatjati

Tags

Terkini

Terpopuler