Gondol Uang Rp1.4 Miliar Usai Bobol Bank, PN Denpasar Tuntut Terdakwa 7 Tahun Bui

1 Juli 2021, 21:55 WIB
Ilustrsi akis pembobolan bank di Denpasar, Bali. /The Digital Way/PIXABAY

PR BEKASI - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembobolan bank.

Jaksa Penuntut Umum M Anugrah Agung Saputra Rizal mengatakan bahwa terdakwa pembobol bank BPR Lestari Cabang Benoa Denpasar, I Gede Adnya Susila, berhasil menggondol uang sebesar Rp1.455.150.000 atau 1.4 miliar.

Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Kejaksaan Ciduk Wanita Terpidana Pembobol Dapen Pertamina Rp1.4 Triliun

"Pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Adya Susila selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp2 miliar," katanya saat sidang di PN Denpasar, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 1 Juli 2021.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan dua pasal.

Baca Juga: Ekstradisi Maria Pauline Pembobol Bank BNI sebagai Utang Balas Jasa Serbia ke Indonesia

Pertama Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dalam dakwaan pertama.

Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan kedua.

Jaksa menjelaskan dalam perkara ini, posisi terdakwa sejak tanggal 9 April 2018 bekerja di BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar sebagai management training, kemudian sejak tanggal 4 April 2019 ditugaskan sebagai Marketing Kredit BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar.

Baca Juga: Beraksi Bermodalkan Korek Api, 4 Pelaku Pembobol ATM Dibekuk Polisi Bekasi di Cipendawa

Sedangkan korban bernama I Made Darmawan merupakan salah satu nasabah di Kantor BPR Lestari yang sudah bergabung sejak tanggal 8 Desember 2016.

Kejadian bermula sekitar 18 Juni 2020, ketika istri I Made Darmawan dihubungi oleh terdakwa dan memberitahu untuk bertemu.

Lalu, pada tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa datang ke warung I Made Darmawan dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile.

Baca Juga: RI Utang Rp24,6 Triliun dari Bank Dunia dalam Sepekan, Sherly Annavita: Semoga Jauh dari Tangan Koruptor

Aplikasi tersebut diunduh sendiri oleh terdakwa dengan handphone milik I Made Darmawan dan memintanya memasukkan alamat email.

Setelah mengaktifkan aplikasi itu, terdakwa lalu mengembalikan handphone korban.

Namun, korban tidak mengetahui apakah mobile banking tersebut telah aktif atau belum, karena saat itu tidak dicoba untuk melakukan transaksi. Pada saat yang bersamaan terdakwa juga mengunduh aplikasi Lestari Mobile.

Baca Juga: Eks Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp229 Miliar

Lalu, melakukan proses aktivasi di handphone korban dan di handphone terdakwa sendiri secara bersamaan dengan mengisi data nasabah berupa nomor rekening, nomor HP, dan alamat email nasabah.

"Setelah melalui proses aktivasi, terdakwa menyampaikan kalau aplikasinya sudah aktif. Namun, kenyataannya aplikasi yang aktif bukan pada milik korban melainkan pada handphone terdakwa," kata jaksa.

Total transaksi transfer dilakukan terdakwa dari Juni hingga November 2020 adalah sejumlah 1.4 miliar.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler