Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Proses Peralihan Status Pegawai KPK jadi ASN

21 Juli 2021, 15:15 WIB
Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN setelah dua bulan pemeriksaan dan tiga tahapan. /ANTARA

PR BEKASI - Proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) terdapat maladministrasi.

Hal tersebut berdasarkan temuan Ombudsman yang melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya maladministrasi yang dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Maladministrasi tersebut, menurut anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, diperoleh setelah melakukan tiga tahapan pemeriksaan.

Baca Juga: Gedung KPK Diserang Tulisan Laser 'Berani Jujur Pecat', Giri Suprapdiono: Keresahan Memuncak Pada Saatnya

"Tahapan pembentukan dasar hukum, pelaksanaan tes asesmen TWK, dan penetapan hasil," katanya di Jakarta, saat jumpa pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dalam tahapan pembentukan kebijakan dasar hukum peralihan status kepegawaian, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

"Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan kementerian/lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK," demikian dua poin temuan maladministrasi Ombudsman pada tahap pembentukan kebijakan.

Baca Juga: Gitaris The Changcuters Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati KBB Aa Umbara

Sedangkan, penyalahgunaan wewenang ditemukan pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi terakhir.

Kemudian pada tahap pelaksanaan asesmen TWK, Ombudsman menyebut maladministrasi ditemukan pada ketidakmampuan/inkompetensi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan tes tersebut.

Terakhir, pada tahap penetapan hasil, Ombudsman menyebut adanya ketidakpatutan pada penerbitan Surat Keputusan No. 652 Tahun 2021 yang diteken oleh Pimpinan KPK; adanya pengabaian yang dilakukan oleh lima Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, KASN, Kepala BKN, dan Kepala LAN terhadap pernyataan Presiden tertanggal 17 Mei 2021; dan ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pihak terkait.

Baca Juga: 75 Pegawai Gugur, PMII Minta Semua Pihak Legowo dan Sudahi Polemik TWK KPK

Sehingga berdampak pada kepastian status pegawai KPK serta hak-hak mereka mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, kata Robert Na Endi Jaweng dalam paparannya.

Hasil temuan itu telah diserahkan ke Pimpinan KPK, Kepala BKN, dan saran-saran terkait temuan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, kata Ketua Ombudsman Mokh Najih pada sesi jumpa pers yang sama.

Ia mengatakan, pihaknya berharap para pihak menindaklanjuti temuan tersebut berikut saran-saran serta tindakan perbaikan sebagaimana direkomendasikan oleh Ombudsman.

Baca Juga: KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi, Catat Barang yang Dilelang dan Syarat untuk Jadi Peserta

"Ombudsman sudah mengambil langkah dan mendapat sinyal positif dari pihak KPK. Kami harap semua pihak mematuhi saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman." kata Mokh Najih menjawab pertanyaan wartawan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler