Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, Boleh Makan di Restoran Hanya 20 Menit

25 Juli 2021, 19:38 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustuts 2021, terdapat pelonggaran boleh makan di tempat. /YouTube/Sekretariat Presiden

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan pemerintah untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 dengan sejumlah penyesuaian.

Setelah berakhir 25 Juli 2021, Jokowi akhirnya mengizinkan sejumlah pelonggaran terutama dalam operasional pasar dan pedagang kecil.

Lonjakan kasus covid-19 yang masih terbilang tinggi meski mulai menurun perlu diwaspadai sehingga keputusan pemerintah adalah tetap memperpanjang PPKM Level 4.

Baca Juga: Link Bantuan Beasiswa bagi Anak Pedagang Kecil yang Terdampak PPKM Level 4 

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 20 Juli 2021.

Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4 dari 20-25 Juli 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.

Sampai hari ini, hari terakhir penerapan PPKM Level 4, kasus covid-19 di Tanah Air mencapai 3.127.826 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020.

Baca Juga: 5 Jenis Bansos yang Dicairkan selama PPKM Level 4, Ada Tambahan Anggaran PEN 2021 Rp33 Triliun 

Yang mengkhawatirkan adalah angka kematian yang naik karena beberapa kali mencatat rekor harian dengan lebih dari 1.000 kasus per hari.

Jokowi lantas meminta jajarannya termasuk kepala daerah untuk menekan angka kematian dengan menyediakan isolasi terpusat dan fasilitas kesehatan.

Selain itu, pemerintah akan menggencarkan paket obat gratis dan layanan kesehatan lainnya untuk pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. Termasuk pemberian bantuan sosial.

Meski begitu, Jokowi akan melonggarkan sejumlah sektor terutama operasional pasar dan pedagang kecil agar perekonomian kembali berjalan.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan 10 Ribu Paket Bansos untuk Warga Terdampak PPKM 

Beberapa sektor yang diizinkan dilonggarkan yakni Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, boleh buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah juga mengizinkan untuk kembali makan di tempat di restoran atau warung makan namun dengan durasi waktu maksimal 20 menit.

Baca Juga: Polri Blokir 351 Akun Medsos karena Sebarkan Hoaks Covid-19 selama PPKM Darurat 

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko atau menteri terkait," ucap Jokowi.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan belum ada keterangan lebih lanjut.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler